Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Roy Suryo Ajukan Praperadilan Jilid IV Gugat Pencekalan, Ini Reaksi Polda Metro
Advertisement . Scroll to see content

Praperadilan Jilid III Tak Diterima, Refly Harun Pastikan Roy Suryo Ajukan Lagi Gugatan Ganti Rugi ke PN Jaksel

Kamis, 06 Agustus 2026 - 14:02:00 WIB
Praperadilan Jilid III Tak Diterima, Refly Harun Pastikan Roy Suryo Ajukan Lagi Gugatan Ganti Rugi ke PN Jaksel
Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun akan mengajukan gugatan ganti rugi usai praperadilan jilid III tak diterima karena Kementerian Keuangan belum dilibatkan. Foto iNews TV
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Gugatan ganti rugi sebesar Rp206 juta yang diajukan Roy Suryo ditolak hakim dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, memastikan akan kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait permohonan ganti rugi atas penangkapan dan penahanan kliennya dalam perkara dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Langkah itu ditempuh setelah Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan permohonan praperadilan jilid III Roy Suryo tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard/NO), bukan ditolak. Menurut Refly, hakim menilai terdapat kekurangan pihak yang harus dilibatkan sebagai termohon.

"Nanti kita ajukan lagi saja. Kita ajukan lagi permohonannya, lalu kita jadikan nanti tidak hanya pihak kejaksaan, tetapi juga pihak Kementerian Keuangan menjadi pihak yang turut termohon," ujar Refly kepada wartawan, Kamis (6/8/2026).

Refly menjelaskan, dalam pertimbangan hakim disebutkan Kementerian Keuangan perlu dilibatkan karena merupakan bendahara negara yang berwenang membayarkan ganti rugi apabila permohonan tersebut dikabulkan.

"Jadi hasilnya itu bukan ditolak, tapi dinyatakan tidak dapat diterima, artinya tidak diperiksa substansi perkaranya. Mengapa dinyatakan tidak dapat diterima, mungkin ngelesnya pengadilan katanya kurang pihak," katanya.

"Jadi pihak yang harus juga turut dimohonkan Kementerian Keuangan sebagai kasir negara atau bendahara negara, sehingga nanti kalau dikabulkan tuntutan ganti ruginya, maka kemudian bisa dibayarkan," sambung Refly.

Dia menambahkan, gugatan ganti rugi akan kembali diajukan setelah sidang praperadilan jilid IV yang berkaitan dengan pencekalan Roy Suryo selesai digelar.

Sebelumnya, Roy Suryo mengajukan gugatan ganti rugi sebesar Rp206 juta terhadap Polda Metro Jaya setelah hakim praperadilan menyatakan penangkapan dan penahanannya tidak sah. Nilai gugatan tersebut terdiri atas ganti rugi materiel sebesar Rp106 juta dan ganti rugi imateriel sebesar Rp100 juta.

Editor: Suriya Mohamad Said

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut