Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Roy Suryo bakal Mohon Ganti Rugi lagi usai Kalah, Polda Metro: Sudah Pasti Ditolak
Advertisement . Scroll to see content

Hakim Tolak Praperadilan Jilid 3 Roy Suryo Terkait Ganti Rugi

Kamis, 06 Agustus 2026 - 13:36:00 WIB
Hakim Tolak Praperadilan Jilid 3 Roy Suryo Terkait Ganti Rugi
Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, resmi memutuskan untuk tidak menerima permohonan praperadilan jilid 3 yang diajukan oleh Roy Suryo. Foto: iNews TV
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, resmi memutuskan untuk tidak menerima permohonan praperadilan jilid 3 yang diajukan oleh Roy Suryo mengenai tuntutan ganti kerugian.

"Menetapkan, menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tidak dapat diterima. Membebankan kepada Pemohon biaya perkara sejumlah nihil," tegas hakim I Ketut Darpawan saat membacakan putusan di persidangan, Kamis (6/8/2026).

Dalam pertimbangan hukumnya, hakim menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pembayaran ganti rugi—sebagaimana diamanatkan Pasal 175 ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP—hingga kini belum diterbitkan. Oleh sebab itu, merujuk Pasal 365 KUHAP, majelis hakim berpedoman pada ketentuan Pasal 11 PP Nomor 27 Tahun 1983 yang telah diperbarui dengan PP Nomor 92 Tahun 2015.

Berdasarkan aturan tersebut, pembayaran ganti kerugian sepenuhnya merupakan wewenang menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, dalam hal ini Menteri Keuangan. Pembayaran dilakukan berdasarkan petikan keputusan atau penetapan pengadilan, paling lambat 14 hari kerja sejak permohonan diterima oleh menteri terkait.

Atas dasar itulah, hakim menilai posisi Menteri Keuangan sangat krusial dan wajib ditarik sebagai pihak termohon dalam perkara ini.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut