Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : PKS Gelar Rakernas, Susun Masukan Konstruktif untuk Pemerintahan Prabowo
Advertisement . Scroll to see content

Presiden Prabowo Hampir Lupa Umumkan Tunjangan Kinerja 100%, Sri Mulyani Langsung Ingatkan

Rabu, 12 Maret 2025 - 16:30:00 WIB
Presiden Prabowo Hampir Lupa Umumkan Tunjangan Kinerja 100%, Sri Mulyani Langsung Ingatkan
Presiden Prabowo Subianto hampir lupa mengumumkan pencairan tunjangan kinerja sebagai bagian dari komponen THR sebesar 100%. Foto: iNews TV
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, Prabowo telah mengumumkan pencairan THR dan gaji ke-13 yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.

"Saya telah menandatangani PP Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara, baik di tingkat pusat maupun daerah.

"THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan daerah, termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan, dengan total penerima mencapai 9,4 juta orang," jelasnya.

Besaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja. Sementara bagi ASN daerah, pemberian dilakukan sesuai skema ASN pusat dan menyesuaikan dengan kemampuan daerah masing-masing. Adapun untuk pensiunan, tunjangan diberikan sebesar uang pensiun bulanan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut