Presiden Prabowo Hampir Lupa Umumkan Tunjangan Kinerja 100%, Sri Mulyani Langsung Ingatkan
Sebelumnya, Prabowo telah mengumumkan pencairan THR dan gaji ke-13 yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.
"Saya telah menandatangani PP Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara, baik di tingkat pusat maupun daerah.
"THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan daerah, termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan, dengan total penerima mencapai 9,4 juta orang," jelasnya.
Besaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja. Sementara bagi ASN daerah, pemberian dilakukan sesuai skema ASN pusat dan menyesuaikan dengan kemampuan daerah masing-masing. Adapun untuk pensiunan, tunjangan diberikan sebesar uang pensiun bulanan.