Presiden Prabowo Rehabilitasi 3 Pejabat ASDP, KPK Tunggu Surat Keputusan untuk Bebaskan Ira Puspadewi
JAKARTA, iNews.id – Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi. Keputusan ini disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, yang memastikan surat rehabilitasi telah ditandatangani Kepala Negara.
Selain Ira, dua mantan pejabat ASDP lainnya juga turut memperoleh rehabilitasi, yakni mantan Direktur Komersial dan Pelayanan Yusuf Hadi, serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry Muhammad Adhi Caksono.
“Alhamdulillah pada hari ini Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” ujar Dasco di Istana Negara, Jakarta, Selasa (25/11/2025).
Sebelumnya, Ira divonis 4,5 tahun penjara terkait kasus korupsi kerja sama usaha (KSU) dalam proses akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) pada 2019–2022. Putusan dibacakan Majelis Hakim Tipikor Jakarta pada Kamis (20/11/2025). Dua terdakwa lain, Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, juga dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman masing-masing 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan, keputusan rehabilitasi tersebut melalui proses pengkajian mendalam, termasuk dari para pakar hukum. Pemerintah juga menerima berbagai aspirasi terkait perkara yang menjerat Ira.
“Dilakukan telaah dari berbagai sisi, termasuk masukan para pakar. Usulan dari DPR kemudian ditindaklanjuti dalam satu minggu ini oleh Menteri Hukum,” kata Prasetyo dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan.
Menurutnya, kajian tersebut diperlukan agar Kementerian Hukum dapat memberikan rekomendasi terbaik bagi Presiden sebelum menggunakan hak prerogatifnya. Setelah melalui rapat terbatas, Prabowo akhirnya menyetujui rehabilitasi tersebut.
“Bapak Presiden memberikan persetujuan dan sore ini beliau membubuhkan tanda tangan. Selanjutnya, proses akan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku masih menunggu surat keputusan rehabilitasi untuk membebaskan eks Dirut ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi dari penjara. Diketahui, Presiden Prabowo Subianto menyetujui Ira dan dua terdakwa lainnya mendapat rehabilitasi.
"Masih menunggu surat keputusannya," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Selasa (25/11/2025).
Asep menjelaskan, pembebasan harus dilakukan jika surat rehabilitasi telah diterima KPK, seperti waktu amnesti yang diterima Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Setelah menerima surat keputusan dari kementerian terkait, Pimpinan KPK akan mengeluarkan surat untuk pembebasan.
Editor: Suriya Mohamad Said