Mensesneg Tegaskan Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Sudah Dikaji Pakar Hukum
JAKARTA, iNews.id - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan pemberian rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi sudah melalui proses pengkajian dari para pakar. Pemerintah telah menerima banyak aspirasi terkait perkara yang menjerat Ira.
"Dalam prosesnya dilakukan pengkajian, dilakukan telaah dari berbagai sisi termasuk pakar hukum, yang kemudian atas surat usulan dari permohonan dari DPR yang kemudian ditindaklanjuti dalam satu minggu ini oleh Menteri Hukum," kata Prasetyo dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (25/11/2025).
Pengkajian ini, kata dia, penting agar Kementerian Hukum (Kemenkum) bisa benar-benar memberikan saran yang baik kepada Presiden Prabowo Subianto untuk menggunakan haknya.
Kemudian, surat permohonan dari DPR tersebut dibahas dalam rapat terbatas sebelum Prabowo memberikan keputusan untuk menggunakan haknya dalam kasus ini.
"Berdasarkan permohonan dari Kementerian Hukum, Bapak Presiden memberikan persetujuan dan Alhamdulillah baru pada sore hari ini beliau membubuhkan tandatangan dan kami bertiga diminta menyampaikan ke publik," ujarnya.
"Untuk selanjutnya supaya kita proses sebagaimana peraturan perundang-undangan yg berlaku," imbuhnya.