Puan soal Usulan Usia Pensiun ASN Jadi 70 Tahun: Harus Dikaji Lebih Lanjut
JAKARTA, iNews.id - Ketua DPR Puan Maharani merespons usulan penambahan batas usia masa pensiun aparatur sipil negara (ASN) menjadi 70 tahun. Usulan ini sebelumnya disampaikan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri).
Menurut Puan, usulan tersebut harus dikaji terlebih dahulu. Sebab, yang terpenting saat ini adalah memastikan produktivitas para ASN.
"Terkait dengan ASN untuk diperpanjang ya sebaiknya itu dikaji dulu lebih lanjut," kata Puan di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip dari tayangan iNews Room, Selasa (27/5/2025).
Puan mempertanyakan apakah ada kaitannya perpanjangan masa pensiun dengan produktivitas ASN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Apakah itu memang kalau diperpanjang produktivitas dari kepegawaian itu akan lebih baik? Yang penting itu kan bagaimana kemudian nantinya ASN itu bisa lebih efektif dalam melayani masyarakat," ucapnya.
Dia pun meminta agar usulan tersebut dipertimbangkan secara matang. Dengan begitu, nantinya tidak akan memberatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Jadi apakah kajiannya itu sudah ada, dasarnya apa. Satu lagi, jangan kemudian nanti membebani APBN," tutur dia.
Korpri sebelumnya mengusulkan agar masa pensiun ASN diperpanjang. Adapun rincian usulan itu yakni Pejabat Pimpinan Tinggi atau JPT Utama diperpanjang hingga usia 65 tahun, JPT Madya atau eselon I hingga 63 tahun.
Lalu, JPT Pratama atau setingkat eselon II batas usia pensiunnya menjadi 62 tahun, untuk eselon III dan IV diperpanjang menjadi 60 tahun. Sedangkan, Jabatan Fungsional Utama batas usia pensiunnya mencapai 70 tahun.
Editor: Rizky Agustian