Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Detik-Detik Kematian Tragis Rob Reiner Terungkap! Nick Sempat Lakukan Ini
Advertisement . Scroll to see content

Remaja Bunuh Ayah-Nenek di Lebak Bulus jadi Tersangka, Terancam Dihukum 15 Tahun Penjara

Senin, 02 Desember 2024 - 17:32:00 WIB
Remaja Bunuh Ayah-Nenek di Lebak Bulus jadi Tersangka, Terancam Dihukum 15 Tahun Penjara
Polisi menetapkan remaja berinisial MAS (14) sebagai tersangka atau anak berhadapan hukum. (Foto iNews).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polisi menetapkan remaja berinisial MAS (14) sebagai tersangka atau anak berhadapan hukum. Dia membunuh ayah dan nenek menggunakan pisau di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan.

"Sudah tersangka (Anak Berhadapan Hukum), yang mana diduga melanggar pasal 338 KUHP subsider pasal 351 KUHP," ujar Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasj, Senin (2/12/2024).

Tersangak diduga melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sedangkan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan atau maksimal 7 tahun penjara.

"Saat ini dia (anak inisial MAS) dititipkan di Kemensos, di lembaga penitipan anak," tuturnya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut