Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dilaporkan Lakukan Akses Ilegal, Sarwendah Klaim Kantongi Izin Sebar Video Call Ruben Onsu
Advertisement . Scroll to see content

Ruben Onsu Bikin 2 Laporan Polisi soal Video Call, Nama Sarwendah Jadi Sorotan

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:07:00 WIB
Ruben Onsu Bikin 2 Laporan Polisi soal Video Call, Nama Sarwendah Jadi Sorotan
Ruben Onsu membuat dua laporan polisi terkait dugaan peretasan data Betrand Peto dan penyebaran video call. Sarwendah belum terkonfirmasi dilaporkan. Foto iNews TV
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Nama Sarwendah ikut menjadi sorotan di tengah polemik beredarnya rekaman video call pribadi Ruben Onsu dengan seorang pria di media sosial. Persoalan tersebut kini berlanjut ke ranah hukum setelah Ruben membuat dua laporan polisi di Polda Metro Jaya pada 11 Oktober 2026.

Namun, benarkah Ruben Onsu melaporkan Sarwendah terkait rekaman video call yang beredar luas di media sosial?

Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, membenarkan kliennya telah melaporkan dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan akses ilegal terhadap data pribadi dan penyebaran rekaman video call tanpa izin. Meski demikian, dia menjelaskan kedua laporan tersebut memiliki pokok perkara berbeda.

Laporan pertama berkaitan dengan dugaan peretasan akun dan email milik putra Ruben, Betrand Peto. Sementara laporan kedua menyangkut dugaan pencemaran nama baik Ruben Onsu melalui penyebaran rekaman video call pribadinya.

Hingga keterangan kuasa hukum disampaikan, belum ada pernyataan tegas yang mengonfirmasi Sarwendah sebagai pihak terlapor dalam kedua perkara tersebut.

Ruben Onsu Buat Dua Laporan Polisi

Minola Sebayang mengungkapkan, Ruben Onsu membuat dua laporan polisi pada 11 Oktober 2026. Laporan pertama memiliki nomor STTLPB/7627 dan berkaitan dengan dugaan akses ilegal atau illegal access.

"Jadi, benar ya, bahwa klien kami Ruben Onsu pada tanggal 11 Oktober itu telah membuat dua laporan. Ya, membuat dua laporan. Laporan pertama itu dengan nomor laporan STTLPB/7627, ya. Ini terkait dengan illegal access," ujar Minola di kantornya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (12/10/2026).

Adapun laporan kedua bernomor STTLP/B/7634/Polda Metro Jaya. Laporan ini berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik melalui rekaman video call Ruben yang beredar di media sosial.

Kedua laporan tersebut memiliki fokus berbeda, meskipun sama-sama berkaitan dengan dugaan akses dan penyebaran konten pribadi tanpa izin.

Laporan Pertama Menyangkut Data Pribadi Betrand Peto

Dalam laporan pertama, Ruben mempersoalkan dugaan peretasan akun dan email milik Betrand Peto. Menurut Minola, foto dan video yang tersimpan dalam akun tersebut diduga diambil tanpa izin, kemudian tersebar melalui sejumlah akun media sosial.

Beberapa akun yang disebut dalam keterangan kuasa hukum Ruben di antaranya OKT Vibes, Endra, Dream Mora 13, Ahmad Dojali, Gen 5, Nyata Media, hingga xvg.id.

Minola menegaskan, hubungan pribadi dengan pemilik data tidak serta-merta memberikan hak kepada seseorang untuk mengakses atau mengambil data tanpa persetujuan.

"Meskipun kita kenal sama yang punya data tersebut, meskipun kita ada hubungan dengan orang yang memiliki data tersebut, tapi namanya data pribadi, kita tidak boleh mengambil tanpa izin yang bersangkutan," tuturnya.

Pihak Ruben juga mengaku telah menelusuri mekanisme pemulihan akun dan menemukan petunjuk digital berupa alamat email serta nomor telepon yang diduga berkaitan dengan akses terhadap akun tersebut.

"Setelah dilakukan pengecekan, bahkan dengan berbagai macam cara, pemulihan akun dan sebagainya, email tersebut muncul, juga termasuk nomor teleponnya," kata Minola.

Meski demikian, identitas pihak yang bertanggung jawab atas dugaan peretasan tersebut masih perlu dipastikan melalui penyelidikan kepolisian.

Laporan Kedua Terkait Rekaman Video Call Ruben Onsu

Berbeda dengan laporan yang menyangkut data pribadi Betrand Peto, laporan kedua secara khusus mempersoalkan rekaman video call pribadi Ruben Onsu yang beredar di media sosial.

Minola menjelaskan, pihaknya mempermasalahkan dugaan perekaman tanpa izin dan penyebaran rekaman yang dinilai merugikan kehormatan serta nama baik kliennya.

"Tindakan yang seperti yang saya katakan melakukan rekaman tanpa izin dan kemudian menggunakan rekaman video call tersebut dengan cara yang melawan hukum," ujar Minola.

Dia juga mengungkapkan dugaan adanya penyuntingan dalam rekaman tersebut. Namun, klaim itu masih harus dibuktikan melalui proses hukum.

"Patut diduga menurut klien kami ada editan. Ya, ada editan. Di mana tidak sinkronisasinya, itu nanti akan dibuktikan oleh pihak kepolisian dan juga akan disampaikan oleh klien kami pada waktu BAP," katanya.

Menurut Minola, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut proses perekaman, tetapi juga penyebaran video tanpa persetujuan dan narasi yang menyertainya.

"Merekamnya saja salah tanpa izin, apalagi mempublikasikannya tanpa izin, apapun alasannya ini sesuatu hal yang menurut klien kami sudah mencemarkan nama baik dan martabatnya," ucapnya.

Pihak Ruben pun menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada kepolisian untuk menelusuri bukti digital dan mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat.

Benarkah Sarwendah Dilaporkan Ruben?

Keterkaitan Sarwendah dengan persoalan ini menjadi pertanyaan di tengah ramainya perbincangan mengenai rekaman video call Ruben Onsu di media sosial.

Namun, berdasarkan keterangan Minola Sebayang yang tersedia, belum ada konfirmasi tegas bahwa Sarwendah menjadi pihak terlapor dalam salah satu dari dua laporan polisi tersebut.

Kuasa hukum Ruben hanya menjelaskan laporan dugaan akses ilegal terhadap akun dan email Betrand Peto serta laporan dugaan pencemaran nama baik berkaitan dengan penyebaran rekaman video call Ruben.

Karena itu, kabar bahwa Ruben secara resmi melaporkan Sarwendah terkait rekaman tersebut belum dapat dipastikan berdasarkan keterangan yang disampaikan kuasa hukumnya.

Identitas pihak yang dilaporkan juga perlu dibedakan dari orang-orang yang namanya muncul atau dikaitkan dalam perbincangan di media sosial.

Hingga kini, dugaan peretasan, penyuntingan rekaman, dan pencemaran nama baik masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum. Dua laporan Ruben Onsu tersebut menjadi langkah yang ditempuh pihaknya untuk meminta kepolisian menelusuri dugaan pelanggaran yang terjadi.

Editor: Suriya Mohamad Said

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut