Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sarwendah Bantah Bobol Email Ruben Onsu, Kuasa Hukum Curiga Ada Upaya Pengalihan Isu
Advertisement . Scroll to see content

Dilaporkan Lakukan Akses Ilegal, Sarwendah Klaim Kantongi Izin Sebar Video Call Ruben Onsu

Senin, 12 Oktober 2026 - 19:33:00 WIB
 Dilaporkan Lakukan Akses Ilegal, Sarwendah Klaim Kantongi Izin Sebar Video Call Ruben Onsu
Kuasa hukum Sarwendah, Pablo Benoa membantah tudingan kliennya melakukan pelanggaran hukum akses ilegal terkait unggahan video call Ruben Onsu di media sosial.  (Foto: Instagram Sarwendah)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum Sarwendah, Pablo Benoa, membantah tudingan kliennya melakukan pelanggaran hukum akses ilegal terkait unggahan video call yang melibatkan Ruben Onsu di media sosial. Dia menegaskan, Sarwendah telah memperoleh izin dari pemilik rekaman, yakni pria berinisial Y, sebelum menyebarkan video tersebut.

Pablo menjelaskan, rekaman percakapan itu diberikan langsung oleh Y, sosok yang berkomunikasi dengan Ruben dalam video. Y juga disebut telah membuat surat pernyataan tertulis yang menyatakan persetujuannya atas penyebaran rekaman tersebut.

"Yang pasti klien kami sudah mendapatkan izin secara sah dari seseorang yang bernama inisial Y. Dia sudah memberikan surat pernyataan bahwa dia bersedia dan mengakui bahwa itu adalah dokumen atau informasi elektronik milik dia sendiri," ujar Pablo Benoa di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin (12/10/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan untuk menanggapi laporan polisi yang dilayangkan Ruben terkait dugaan akses ilegal dan pencemaran nama baik. Pablo menilai, pengunggahan video oleh Sarwendah tidak melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terutama Pasal 32 yang mengatur perbuatan tanpa hak terhadap dokumen atau informasi elektronik milik orang lain.

Menurut Pablo, rekaman itu merupakan milik Y karena dibuat menggunakan ponsel pribadinya. Atas dasar tersebut, dia mempertanyakan pihak yang merasa dirugikan atas penyebaran video tersebut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut