Segini Gaji dan Tunjangan Stafsus Menhan yang Disebut Tak akan Diambil Deddy Corbuzier
JAKARTA, iNews.id - Selebritas Deddy Corbuzier Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo alias Deddy Corbuzier dilantik menjadi Staf Khusus Menteri Pertahanan (Stafsus Menhan) pada Selasa (11/2/2025) lalu. Deddy menyatakan tidak akan mengambil gaji dan tunjangan sebagai stafsus menhan.
Pernyatan ini merespons desakan netizen. Dia mengklaim masih punya nilai jual sebagai artis dengan honor yang tinggi.
"Tenang, gaji sebagai Stafsus tidak akan saya ambil. Lebih baik kembali ke negara atau masyarakat," tegas Deddy Corbuzier dikutip dari Instastory di @mastercorbuzier, Jumat (14/2/2025).
Dia juga menegaskan tidak akan mengambil uang tunjangan yang menjadi hak aparatur negara. Dia menjelaskan alasan tidak mau mengambil gaji dan tunjangan.
"Karena saya tahu saya tidak membutuhkan itu. Kedua, saya tahu masyarakat lebih membutuhkan, dan kalau mau gaji dan sebagainya, saya banyak kok bantu orang tapi enggak saya kontenin," tutur Deddy.
Lantas berapa besaran gaji dan tunjangan yang bisa diterima Deddy Corbuzier selaku stafsus menhan?
Melansir Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 140 Tahun 2024 gaji stafsus setara dengan eselon I B. Adapun gaji pokok eselon I B adalah Rp3.723.000 hingga Rp6.114.500 per bulan.
Tak cuma itu, berdasarkan aturan Deddy Corbuzier juga memperoleh tunjangan kinerja (tukin). Besaran tukin di Kementerian Pertahanan sekitar Rp20 juta per bulannya.
Lalu, Deddy Corbuzier juga akan mendapatkan beberapa tunjangan, seperti tunjangan jabatan struktural/fungsional, tunjangan umum, tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, gaji ke-13, hingga tunjangan hari raya (THR) keagamaan.
Sehingga, bila ditotal gaji Deddy Corbuzier sebagai Staf Khusus Menhan bisa mencapai Rp26 juta per bulannya.
Editor: Rizky Agustian