Sidang Isbat 1 Syawal 1446 H Digelar 29 Maret 2025
Jumat, 28 Maret 2025 - 08:08:00 WIB
Adapun, Kemenag akan menggunakan metode hisab dan rukyat dalam penentuan awal Syawal. Hal ini sejalan dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No 2 Tahun 2024 tentang Penetapan Awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah.
Dalam fatwa itu disebutkan, penetapan awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah dilakukan berdasarkan metode hisab dan rukyah oleh pemerintah melalui Menteri Agama dan berlaku secara nasional.
Secara hisab atau perhitungan astronomi, ijtimak atau konjungsi terjadi pada 29 Maret 2025 jam 17.57.58 WIB. Karenanya, berdasarkan data astronomi, saat terbenam matahari, posisi hilal berkisar antara minus tiga di Papua dan minus satu di Aceh.
Editor: Aditya Pratama