Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengacara Dokter Tifa Kritik Dakwaan Jaksa: Ada Unsur Diskriminasi!
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Perdana Dokter Tifa Digelar, Pengamanan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur Diperketat

Kamis, 02 Juli 2026 - 13:21:00 WIB
Sidang Perdana Dokter Tifa Digelar, Pengamanan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur Diperketat
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menggelar sidang perdana terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa pada Kamis (2/7/2026).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menggelar sidang perdana terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa pada Kamis (2/7/2026). Persidangan yang berkaitan dengan kasus ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), tersebut dijadwalkan mulai berlangsung sejak pukul 09.00 WIB.

Menjelang persidangan, pengamanan di area pengadilan terpantau sangat ketat sejak pagi hari. Sejumlah personel gabungan dari TNI dan Polri telah bersiaga, baik di dalam gedung maupun di beberapa titik strategis di sekitar lingkungan pengadilan. Selain itu, satu unit kendaraan taktis milik Brimob juga turut disiagakan untuk mengantisipasi jalannya sidang.

Pihak pengadilan juga memperketat akses masuk bagi para pengunjung. Setiap masyarakat yang datang diwajibkan untuk melakukan registrasi terlebih dahulu di pintu masuk utama, serta harus melewati pemeriksaan ketat menggunakan pemindai logam sebelum diperbolehkan memasuki ruang sidang.

Juru Bicara PN Jakarta Timur, Immanuel Tarigan, menjelaskan bahwa pihak pengadilan telah menetapkan susunan majelis hakim yang akan memeriksa sekaligus mengadili perkara Dokter Tifa dan Roy Suryo. Walaupun kedua perkara ini tercatat dalam dua nomor registrasi yang berbeda, susunan majelis hakim yang bertugas tetap sama.

Perkara ini akan dipimpin oleh Hakim Ketua Majelis Christina Endarwati, didampingi oleh dua Hakim Anggota yaitu Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina.

Satu-satunya hal yang membedakan kedua kasus tersebut adalah jajaran panitera penggantinya. Untuk perkara yang menjerat Roy Suryo, panitera pengganti yang ditugaskan adalah Joyo Supriyanto dan Zuliana Maro. Sementara itu, panitera pengganti yang menangani perkara Dokter Tifa adalah Erni dan Hendra Gunawan.

Meski diperiksa oleh majelis hakim yang sama, waktu pelaksanaan sidang untuk kedua terdakwa tidak berlangsung bersamaan. Immanuel Tarigan menegaskan bahwa jadwal sidang pertama untuk Roy Suryo belum dapat dipastikan oleh majelis hakim karena pihaknya masih harus menunggu hasil permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo di PN Jakarta Selatan.

Oleh karena itu, pihak pengadilan mendahulukan perkara Tifauzia Tyassuma agar sidang perdana dapat resmi berjalan sesuai jadwal yang telah ditentukan, yakni pada hari Kamis, tanggal 2 Juli 2026.

Editor: Vitrianda Hilba Siregar

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut