Sidang Praperadilan Jilid V Roy Suryo Termohon Tak Hadirkan Ahli, Hakim Tunda Sidang hingga Senin
JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan ganti rugi yang diajukan Roy Suryo, tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Jumat (11/9/2026).
Sidang praperadilan jilid lima tersebut beragendakan pembuktian dari para termohon. Dalam perkara ini, pihak termohon yakni Polda Metro Jaya, serta Turut Termohon I Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Turut Termohon II Kementerian Keuangan.
Roy Suryo hadir langsung dalam persidangan bersama tim kuasa hukumnya.
Dalam sidang, para termohon dan turut termohon menyerahkan sejumlah bukti dokumen kepada Hakim Tunggal Praperadilan I Ketut Darpawan.
Namun, persidangan ditunda hingga pekan depan karena pihak termohon tidak menghadirkan ahli dalam persidangan.
"Sidang kami tunda pada hari Senin tanggal 14 September 2026 pukul 09.00 WIB, sidang kami tutup," kata hakim.
Sebelumnya, dalam sidang pada Kamis (10/9/2026), auditor senior Eddy Hary Susanto menilai permintaan ganti rugi sebesar Rp206 juta yang diajukan Roy Suryo merupakan angka yang wajar.
Ganti rugi tersebut berkaitan dengan putusan praperadilan jilid pertama yang menyatakan penangkapan dan penahanan Roy Suryo oleh polisi tidak sah.
"Wajar, jadi selain juga ada penahanan tidak sah itu maksimal dibayarkan Rp100 juta, itu ada penahanan disertai luka berat atau cacat sampai batas Rp300 juta, dan penahanan yang bersangkutan meninggal dunia Rp600 juta," ujar Eddy dalam sidang praperadilan Roy jilid lima, Kamis (10/9/2026).
Menurut Eddy, ketentuan mengenai ganti kerugian tersebut telah diatur dalam KUHAP Nomor 20 Tahun 2025.
Dia menjelaskan, besaran ganti rugi tersebut belum mencakup biaya yang dikeluarkan selama proses gugatan permintaan ganti rugi. Karena itu, nilai yang diajukan dalam setiap gugatan dapat berbeda antara satu individu dengan lainnya.
Editor: Suriya Mohamad Said