Sopir Truk Molen Maut di Bekasi Jadi Tersangka, Terancam 6 Tahun Penjara
BEKASI, iNews.id - Polisi menetapkan pengemudi truk molen berinisial TM sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di Jalan Cut Mutia, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat. Kecelakaan yang terjadi pada Minggu (1/11/2026) tersebut mengakibatkan enam orang meninggal dunia dan enam lainnya mengalami luka-luka.
Penetapan tersangka tabrakan maut tersebut dilakukan setelah penyidik Polres Metro Bekasi Kota melakukan serangkaian pemeriksaan dan pendalaman terhadap kasus kecelakaan tersebut.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana membenarkan penetapan status tersangka terhadap pengemudi truk molen tersebut.
"Menetapkan TM, pengemudi truk molen yang terlibat kecelakaan di Jalan Cut Mutia, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, sebagai tersangka," kata Putu Kholis Aryana, Selasa (3/11/2026).
Atas perbuatannya, TM dijerat Pasal 310 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dengan sangkaan tersebut, TM terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.