Sopir Truk Molen Maut di Bekasi Jadi Tersangka, Terancam 6 Tahun Penjara
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kecelakaan diduga dipicu gangguan pada sistem pengereman truk molen. Kendaraan berat tersebut kemudian oleng ke arah kiri hingga menabrak tembok pembatas kampus.
Truk juga menghantam sejumlah warga yang berada di depan bangunan di sisi kiri jalan. Akibatnya, enam orang meninggal dunia dan enam lainnya mengalami luka-luka.
Meski demikian, penyidik masih terus mendalami penyebab pasti kecelakaan, termasuk rangkaian peristiwa yang menyebabkan truk kehilangan kendali.
Putu Kholis Aryana menegaskan, pihaknya berupaya mempercepat proses hukum dengan tetap mengedepankan ketelitian dalam penyidikan. Menurutnya, keluarga korban berhak mendapatkan kepastian hukum dan keadilan atas peristiwa tersebut.
"Proses hukum atas kecelakaan truk molen di Jalan Cut Mutia kami jalankan secepat mungkin tanpa mengesampingkan ketelitian. Keluarga korban berhak memperoleh kepastian dan keadilan, dan itulah yang kami perjuangkan," ujarnya.
Diketahui, kecelakaan maut tersebut terjadi pada Minggu (1/11/2026) di Jalan Cut Mutia, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi. Sebanyak 12 orang menjadi korban dalam insiden tersebut, dengan rincian enam orang meninggal dunia dan enam lainnya mengalami luka-luka.
Editor: Suriya Mohamad Said