BI Buka Suara terkait Rupiah Bertanda Tangan Purbaya yang Jadi Buruan Kolektor
JAKARTA, iNews.id - Bank Indonesia (BI) menegaskan uang rupiah tahun cetak 2026 yang memuat tanda tanganPurbaya Yudhi Sadewa dan Perry Warjiyo tetap sah dan dapat digunakan untuk bertransaksi di seluruh wilayah Indonesia. Pergantian pejabat tersebut tidak otomatis mengubah status keabsahan uang yang telah dicetak dan diedarkan.
Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso menjelaskan, pencantuman tanda tangan pada rupiah mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang mengatur tanda tangan pihak pemerintah diwakili Menteri Keuangan dan pihak BI diwakili Gubernur BI.
Ketentuan itu juga tercermin dalam aturan terbaru BI. PBI Nomor 3 Tahun 2026 menyebut perubahan tanda tangan pihak pemerintah dan/atau BI bukan merupakan perubahan ciri umum rupiah.
"Tanda tangan yang tercantum pada Uang Rupiah menyesuaikan dengan pejabat yang menjabat pada saat proses penetapan dan produksi Uang Rupiah," ujar Denny dalam keterangannya dikutip, Selasa (22/9/2026).
Dengan ketentuan tersebut, Denny memastikan rupiah tahun cetak 2026 yang memuat tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan dan Perry Warjiyo sebagai Gubernur BI tetap memiliki kekuatan hukum sebagai alat pembayaran yang sah.