Terekam CCTV Aksi IRT di Padang Curi Kebutuhan Rumah Tangga di Swalayan
Selasa, 15 Oktober 2024 - 12:14:00 WIB
"Dari dalam tas kami pelaku kami menyita sejumlah barang kebutuhan rumah tangga yang dicurinya di swalayan. Pelaku lalu lalu dibawa ke kantor polisi," ujar Mario petugas keamanan swalayan, Senin (14/10/2024).
Polisi yang berada di TKP lalu menginterogasi dan membawa IRT tersebut ke Polresta Padang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Editor: Donald Karouw