Terungkap! Begini Modus Curang Produsen Minyakita, Raup Untung Ratusan Juta
BANDUNG, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat mengungkap kasus tindak pidana perindustrian dan perdagangan MinyaKita tidak berstandar SNI. Modus pelaku yakni mengurangi isi kemasan serta memanfaatkan izin perusahaan yang sudah kedaluwarsa atau telah dibekukan Kementerian Perdagangan.
Dalam kasus ini, Polda Jabar telah menetapkan satu orang sebagai tersangka. Selain itu menyita ribuan botol minyaKita siap edar.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, kasus ini diungkap Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Jabar yang menggerebek sebuah rumah di kawasan Subang. Lokasi tersebut dijadikan tempat pengepakan atau pembuatan MinyaKita tidak berstandar SNI.
"Modus pelaku yakni mengurangi isi kemasan MinyaKita. Kami juga telah menetapkan satu tersangka dari kasus ini," ujarnya, Selasa (11/3/2025).
Menurutnya, tersangka dengan sengaja memproduksi dan mengedarkan minyak goreng sawit menggunakan merek MinyaKita yang tidak memenuhi SNI dan memperdagangkannya ke pasaran.
Tidak hanya itu, tersangka juga dengan sengaja tidak memasang label berat isi bersih sesuai dengan ketentuan. Kemudian, mengemas dan mengisi minyak goreng sawit dengan berat bersih atau netto kurang dari 1 liter.
Tersangka berinisial K telah memiliki pengalaman untuk memproduksi minyak sawit untuk dijual. Sebab dia sebelumnya bekerja di perusahaan yang memproduksi minyak sawit legal sebagai komisaris.
Tersangka telah memproduksi kurang lebih 44 ton yang kemudian diedarkan langsung ke pengecer pasar dengan harga di atas HET Rp15.700 sampai Rp16.000. Keuntungan yang dia dapat selama sebulan sebanyak Rp266 juta.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perdagangan serta Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Editor: Donald Karouw