Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bupati Ponorogo Ditetapkan Tersangka KPK bersama 3 Orang Lain, Ini Identitasnya
Advertisement . Scroll to see content

Komisi VI DPR soal MinyaKita Tak Sesuai Takaran: Rakyat Bisa Ajukan Gugatan Class Action

Selasa, 11 Maret 2025 - 23:46:00 WIB
Komisi VI DPR soal MinyaKita Tak Sesuai Takaran: Rakyat Bisa Ajukan Gugatan Class Action
Anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron menilai masyarakat bisa bisa melayangkan gugatan class action kepada produsen MinyaKita terkait temuan produk tidak sesuai takaran di pasaran. Menurutnya, banyak pelanggaran hukum yang dilakukan produsen dan penyalur minyak goreng tersebut.

"Selain tentu mengurangi takaran dan ada kenaikan harga juga. Jadi ada dua kesalahan besar yang dilakukan oleh penyalur MinyaKita ini, yang sudah ditentukan harga eceran tertinggi dan harga tersebut juga disubsidi oleh negara, oleh pemerintah," ujar Herman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).

Dia mengaku telah berkomunikasi dengan Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso terkait temuan produk bermasalah tersebut. Dia meminta Budi memutus izin kerja sama penyaluran MinyaKita dengan produsen nakal hingga melayangkan gugatan hukum.

Dia menilai langkah itu dilakukan karena beredarnya MinyaKita tak sesuai takaran merugikan masyarakat. Apalagi, tindakan produsen itu telah melanggar hukum.

"Oleh karenanya, ya harus dijalankan semestinya sesuai dengan HET dan sesuai dengan takaran yang memang ini harus sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh pemerintah," tutur dia.

Herman juga mendorong pemerintah memberikan sanksi administratif dan menyeret produsen ke ranah hukum. "Kan buktinya sudah cukup, apalagi yang menemukan para pejabat," tegasnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut