Terungkap di Sidang PHPU, Kemendikdasmen Jelaskan Proses Penyetaraan Pendidikan Gibran
JAKARTA, iNews.id — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) membeberkan secara rinci alur penerbitan Surat Keterangan Penyetaraan pendidikan setara SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Keterangan tersebut disampaikan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 yang berlangsung pada Jumat (2/10/2026).
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menjelaskan bahwa permohonan surat penyetaraan tersebut pertama kali diajukan sendiri oleh Gibran secara daring pada 6 Agustus 2019.
"Surat ini masuk permohonan tahun 2019 ya. Dokumen hasil belajar yang diterbitkan antara lain SLTP Negeri 1 Surakarta, Indonesia, Orchid Park Secondary School, Singapura, dan UTS Insearch, Australia," ungkap Gogot dalam kesaksiannya.
Gogot memaparkan bahwa usai berkas diajukan, tim layanan penyetaraan pada Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah langsung memverifikasi kelengkapan dokumen. Proses pemeriksaan ini merujuk pada delapan syarat utama yang tercantum dalam Kepdirjen Nomor 33/MPK/D/KS Tahun 2000 tertanggal 18 Januari 2018.
Setelah tahap verifikasi dokumen rampung, berkas diteruskan ke tim penilai guna menguji substansi hasil belajar. Penilaian tersebut mencakup dua kriteria utama, yakni aspek administratif dan aspek substantif. Aspek administratif memeriksa kesinambungan riwayat pendidikan, identitas, ijazah jenjang sebelumnya, rapor, sertifikat, hingga transkrip nilai. Sementara itu, aspek substantif membandingkan kurikulum tempat belajar di luar negeri dengan kompetensi pada sistem pendidikan nasional.
Secara khusus, tim penilai mengkaji latar belakang pendidikan Gibran di UTS Insearch, Australia, sebagai bagian dari kelanjutan jenjang menengah. Sejumlah mata kuliah seperti Accounting, Financial Management, Business Law and Ethics, Marketing, Microeconomic, dan Management disandingkan langsung dengan kurikulum SMK keahlian Akuntansi dan Keuangan.
"Berdasarkan penyandingan mata pelajaran dan learning outcome atau standar kompetensi kelulusan, riwayat pendidikan tersebut dinilai mempunyai kesesuaian dengan peminatan garis miring program keahlian Akuntansi dan Keuangan pada jenjang Sekolah Menengah Kejuruan atau SMK," terang Gogot.
Dari hasil evaluasi substantif tersebut, tim penilai menyimpulkan bahwa capaian pembelajaran Gibran memenuhi kriteria penyetaraan jenjang SMK. "Dapat disimpulkan bahwa berdasarkan penyandingan learning outcome atau standar kompetensi kelulusan, riwayat pendidikan tersebut dinilai mempunyai kesesuaian dengan peminatan atau program keahlian Akuntansi dan Keuangan pada jenjang Sekolah Menengah Kejuruan," tambahnya.
Proses peninjauan berakhir setelah tim penilai menyerahkan hasil penilaian kepada tim layanan penyetaraan untuk penyusunan draft resmi. Pada tanggal yang sama, yakni 6 Agustus 2019, Surat Keterangan Penyetaraan bernomor 11149/D/D1/KS/2019 resmi diterbitkan dan ditandatangani oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
"Surat keterangan penyetaraan kemudian diterbitkan pada tanggal 6 Agustus 2019 dengan nomor surat 11149/D/D1/KS/2019 yang ditandatangani oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. Pokok isi surat menyatakan bahwa pendidikan pemohon disetarakan dengan peminatan Akuntansi dan Keuangan, peminatan garis miring keahlian Akuntansi dan Keuangan pada jenjang SMK," pungkas Gogot.
Editor: Suriya Mohamad Said