Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tambang Batu Bara Ilegal di IKN yang Rugikan Negara Rp5,7 Triliun Beroperasi sejak 2016
Advertisement . Scroll to see content

Terungkap Penambangan Batu Bara Ilegal di IKN, Kerugian Negara Rp5,7 Triliun

Kamis, 17 Juli 2025 - 19:32:00 WIB
Terungkap Penambangan Batu Bara Ilegal di IKN, Kerugian Negara Rp5,7 Triliun
Bareskrim Polri mengungkap praktik penambangan batu bara ilegal di kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, di wilayah IKN. (Foto: iNews).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri mengungkap praktik penambangan batu bara ilegal di kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, yang berada di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. Dalam operasi tersebut, polisi menetapkan tiga tersangka dan menyita 351 kontainer berisi batu bara.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifufuddin menyampaikan, kontainer tersebut diamankan dari blok depo kontainer Udatin PT Pelabuhan Indonesia (Persero) di Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur. Diperkirakan, potensi kerugian negara yang ditimbulkan akibat kegiatan ilegal ini mencapai Rp5,7 triliun.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut