Terungkap Penambangan Batu Bara Ilegal di IKN, Kerugian Negara Rp5,7 Triliun

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri mengungkap praktik penambangan batu bara ilegal di kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, yang berada di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. Dalam operasi tersebut, polisi menetapkan tiga tersangka dan menyita 351 kontainer berisi batu bara.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifufuddin menyampaikan, kontainer tersebut diamankan dari blok depo kontainer Udatin PT Pelabuhan Indonesia (Persero) di Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur. Diperkirakan, potensi kerugian negara yang ditimbulkan akibat kegiatan ilegal ini mencapai Rp5,7 triliun.