Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Tambang Pasir Ilegal di Lereng Merapi, Salah Satunya Pemodal
Advertisement . Scroll to see content

Tambang Batu Bara Ilegal di IKN yang Rugikan Negara Rp5,7 Triliun Beroperasi sejak 2016

Kamis, 17 Juli 2025 - 19:30:00 WIB
Tambang Batu Bara Ilegal di IKN yang Rugikan Negara Rp5,7 Triliun Beroperasi sejak 2016
Tambang batu bara ilegal di IKN sudah beroperasi sejak 2016. (foto: screenshot)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tambang batu bara ilegal di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) dan kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur ternyata telah beroperasi sejak 2016. Saat ini, praktik tersebut tengah diusut Bareskrim Polri. 

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin menjelaskan praktik tersebut telah dilakukan oleh oknum sejak 9 tahun lalu atau pada 2016. Negara pun harus menanggung kerugian yang fantastis, yakni Rp5,7 triliun akibat hal tersebut.

Nunung merinci jumlah kerugian tersebut terdiri atas kehilangan batu bara dan kerusakan hutan. Adapun, kerugian batu bara yang hilang Rp3,5 triliun dan kerusakan hutan akibat penambangan ilegal mencapai Rp2,2 triliun.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut