Terungkap Penambangan Batu Bara Ilegal di IKN, Kerugian Negara Rp5,7 Triliun
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri mengungkap praktik penambangan batu bara ilegal di kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, yang berada di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. Dalam operasi tersebut, polisi menetapkan tiga tersangka dan menyita 351 kontainer berisi batu bara.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifufuddin menyampaikan, kontainer tersebut diamankan dari blok depo kontainer Udatin PT Pelabuhan Indonesia (Persero) di Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur. Diperkirakan, potensi kerugian negara yang ditimbulkan akibat kegiatan ilegal ini mencapai Rp5,7 triliun.
"Modus para tersangka dengan membeli batu bara dari penambangan ilegal di Tahura Bukit Soeharto. Lalu mereka mengemasnya dalam karung dan kontainer serta memalsukkan dokumen agar terlihat seolah-olah batu bara tersebut berasal dari penambangan resmi," ujar Brigjen Pol Nunung Syaifufuddin dalam konferensi pers, Kamis (17/7/2025).
Dalam kasus ini kerugian akibat hilangnya batu bara (2016–2024) mencapai Rp3,5 triliun. Biaya kerusakan hutan (area kayu seluas 4.236,69 hektar), Rp2,2 triliun dan kerugian lingkungan masih dalam proses penghitungan
Penyelidikan akan terus dikembangkan untuk menjerat seluruh pihak yang terlibat, mulai dari penambang ilegal, pemalsu dokumen, hingga aktor-aktor lain yang membantu kelancaran praktik ini.
Editor: Kurnia Illahi