Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Heboh Jasa Nikah Siri Dijual Online, MUI Tegas: Hak Anak dan Istri Bisa Hilang!
Advertisement . Scroll to see content

Tok, 3 Terdakwa Kasus Ladang Ganja di Bromo Divonis 20 Tahun Penjara

Rabu, 30 April 2025 - 07:31:00 WIB
Tok, 3 Terdakwa Kasus Ladang Ganja di Bromo Divonis 20 Tahun Penjara
Tiga terdakwa kasus ladang ganja di Bromo saat sidang vonis di Pengadilan Negeri Lumajang. (Foto: iNews/Yayan Nugroho)
Advertisement . Scroll to see content

"Kami masih akan membahas atas vonis ini untuk menentukan langkah selanjutnya," ujar Feni, kuasa hukum terdakwa, Selasa (29/4/2025).

Kasus temuan ladang ganja ini berada di kawasan hutan Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang yang masuk kawasan TNBTS. Kasusnya terungkap September 2024. Ditemukan 59 titik ladang ganja dengan total barang bukti sebanyak 47.000 lebih tanaman ganja.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut