Usut TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Tim 9 Kejagung Geledah Rumah Tersangka NH di Bandung
Jumat, 07 Agustus 2026 - 14:30:00 WIB
Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menyatakan bahwa langkah praperadilan ini ditempuh guna menuntut kepastian hukum atas temuan sejumlah kejanggalan dalam prosedur penanganan perkara kliennya.
"Kami sudah menemukan setidaknya sembilan indikasi pelanggaran hukum acara, dan menemukan lebih banyak lagi indikasi lainnya. Langkah ini bukan untuk menghindari proses hukum, melainkan hak yang dijamin undang-undang untuk memastikan setiap tindakan aparat penegak hukum sesuai asas negara hukum," tegas Febri Diansyah.
Editor: Vitrianda Hilba Siregar