Video Demo Viral Ternyata Hoaks! Menko Polkam Pastikan Rekaman Lama, Kapolri Perintahkan Tindak Penyebarnya
Menurut Sigit, penyidik masih mendalami sejumlah akun media sosial yang diduga menyebarkan informasi menyesatkan. Pendalaman tersebut dilakukan menyusul penangkapan terduga penyebar hoaks terkait demonstrasi Agustus oleh Polda Metro Jaya.
"Saat ini sedang dilaksanakan pendalaman oleh tim, nanti pada saatnya akan kita informasikan," ujar Sigit.
Dia menegaskan kebebasan berpendapat merupakan hak setiap warga negara. Namun, hak tersebut harus dijalankan secara bertanggung jawab dengan tidak menyebarkan informasi yang tidak benar atau melanggar hukum.
"Kebebasan itu ada, namun jangan melakukan hal-hal yang sifatnya melanggar, apalagi kemudian membuat berita-berita yang tidak benar," katanya.
"Apalagi melakukan tindakan-tindakan yang tentunya melanggar undang-undang. Tentunya kami harus mengambil langkah," tandasnya.
Editor: Suriya Mohamad Said