Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Respons Waketum Projo soal Roy Suryo Cs Tak Ditahan Polda Metro
Advertisement . Scroll to see content

Anggota DPR Ungkap Alasan Pemerintah Belum Bisa Cabut Izin GAG Nikel

Kamis, 12 Juni 2025 - 23:35:00 WIB
Anggota DPR Ungkap Alasan Pemerintah Belum Bisa Cabut Izin GAG Nikel
Anggota Komisi XII DPR RI, Totok Daryanto mengungkapkan alasan pemerintah belum mencabut izin PT GAG Nikel.
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi XII DPR RI, Totok Daryanto mengungkap alasan izin usaha pertambangan (IUP) PT. Gag Nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya belum dicabut. Menurutnya, hal itu karena izin belum memungkinkan untuk dicabut.

"Kalau kita lihat dari sisi, posisi yuridisnya memang yang satu ini belum memungkinkan untuk sekarang dicabut," ungkap Totok dalam acara Interupsi di iNews TV, Kamis (12/6/2025).

Totok menyebut bahwa hingga saat ini PT GAG Nikel masih mempunyai izin beroperasional di wilayah itu. Adapun kontrak kerja izin itu pun memang masih berlangsung hingga saat ini.

"Karena dia masih memegang izin beroperasional sesuai dengan UU sejak dia sebagai sebuah badan hukum perusahaan yang kontraknya sampai sekarang," ujar dia.

Namun, Totok menilai langkah pemerintah sudah tepat untuk mencabut izin 4 perusahaan yang beroperasi di wilayah Raja Ampat. Selanjutnya, kata dia, DPR akan tetap mengawasi pertambangan yang izinnya masih berlaku untuk PT GAG Nikel.

"Pemerintah sudah tepat, cabut yang mungkin dicabut, tapi yang belum memungkinkan ya kita tunggu dulu," jelas Totok.

"Maka sekarang pemerintah sikapnya, Menteri ESDM sudah ngomong akan mengawasi secara ketat dan saya sudah berkali-kali diskusi dengan teman-teman LSM, Greenpeace mereka akan terus mengawasi, DPR juga akan terus mengawasi," sambungnya

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut