Feri Amsari Sebut Kunci Pemakzulan Gibran Ada di Parlemen
“Poin pertama ada 4 ya, saya pikir yang tiganya yang menarik. Satu kan, soal bahwa terjadi konflik kepentingan terkait peran Paman Gibran yaitu Pak Anwar Usman di dalam perkara Nomor 90,” ujar Feri.
“Kalau kita berkaca kepada putusan Mahkamah, bahwa hakim Konstitusi lah yang menyampaikan ada konflik kepentingan yang terjadi. Jangan lupa proses perkara, munculnya putusan itu dilakukan dengan proses dan cara-cara yang tidak benar dan belum pernah diungkap di Parlemen kita,” tuturnya.
Feri terheran-heran dengan perkara Nomor 90 yang didaftarkan di MK pada hari libur. Dia mengatakan baru kali ini dalam sejarah, MK menerima perkara di hari libur.
“Misalnya diketahui bahwa perkara ini didaftarkan kembali di hari libur, Mahkamah tidak pernah sepanjang sejarah Mahkamah menerima perkara di hari libur. Kurang cacat etik apalagi itu poin itu," katanya.
Dia pun menegaskan bahwa proses pemakzulan Gibran hanya bisa berlanjut hanya lewat parlemen.
“Nah, kapan kemudian problematika ini akan berlanjut kepada proses pemberhentian wakil presiden kalau itu bagian dari pelanggaran hukum atau etik seorang wakil presiden, bagi saya yang di Parlemen. Nah ini satu hal yang perlu dibuktikan dengan Parlemen, harus ingat pasal 7B ayat 2 undang-undang dasar bilang bahwa pemberhentian presiden dan atau wakil presiden pada masa jabatannya merupakan bagian dari fungsi DPR dalam bidang pengawasan,” ujarnya.
Editor: Aditya Pratama