Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Detik-Detik Banjir Bandang Terjang Brebes, 3 Warga Tewas Terseret Derasnya Arus
Advertisement . Scroll to see content

Kubu Hercules Heran atas Desakan Tumpas: Apa Jadi Tersangka? Tunjukkan Laporannya

Selasa, 13 Mei 2025 - 20:27:00 WIB
Kubu Hercules Heran atas Desakan Tumpas: Apa Jadi Tersangka? Tunjukkan Laporannya
Kuasa hukum Hercules, Agustinus Nahak, heran Tumpas mendesak kliennya ditangkap. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum Hercules, Agustinus Nahak, heran atas desakan Tim Advokat Penegak Hukum Anti-premanisme (Tumpas) agar Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Rosario de Marshall alias Hercules ditangkap. Dia menegaskan penangkapan harus dilakukan atas dasar hukum.

"Harusnya kalau orang mau ditangkap, satu ada dasar hukumnya, legal standing-nya ada dulu," ujar Nahak dalam program Rakyat Bersuara bertajuk Preman berkedok Ormas, Bisa Diberantas? yang tayang di iNews, Selasa (13/5/2025).

Dia mempertanyakan tujuan Tumpas mendesak Hercules ditangkap. "Apakah yang pertama Bapak Haji Hercules pernah dilaporkan? Laporan yang mana? Tolong ditunjukkan kepada kami," tegas Nahak.

Dia juga mempertanyakan apakah Hercules sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam suatu perkara.

"Kedua, apakah Bapak Haji Hercules sudah ditetapkan sebagai tersangka? Ketiga, apakah pernah dipanggil dan tidak pernah datang dan harus ditangkap?" tutur Nahak.

Dia meminta Tumpas menjelaskan polemik ini kepada publik. Sebab, kata dia, desakan yang disampaikan Tumpas menimbulkan kegaduhan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut