Pakar Hukum Tata Negara Sebut Kasus Korupsi Minyak Pertamina Tanggung Jawab Direksi hingga Menteri BUMN
Feri juga menyebut bahwa pihak yang juga turut bertanggung jawab pada dugaan korupsi tersebut adalah Menteri BUMN Erick Thohir.
"Pasal 14 undang-undang BUMN yang lama karena konteks kasus ini lama yang paling bertanggung jawab pengelolaan ini semua adalah Menteri BUMN. Kebetulan menteri BUMN sekarang dan menteri BUMN yang dulu orang yang sama," ucapnya.
Feri menekankan bahwa Menteri BUMN harus mundur sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum dan moral.
"Dalam konteks pertanggung jawaban pemberantasan korupsi nih orang jangankan diminta pertanggung jawaban hukumnya, pertanggung jawaban moralnya harus ada harus mundur. Tapi dia sama sekali tidak menunjukan konsep pertanggung jawaban pejabat negara dalam konteks ini" katanya.
Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Pertamina Patra Niaga terkait tata kelola minyak mentah yang merugikan negara sebesar Rp193,7 triliun.
Editor: Aditya Pratama