Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Momen Perayaan Tahun Baru 2026 di Sejumlah Negara, dari Gemerlap hingga Harapan
Advertisement . Scroll to see content

Pengamat Soroti Hotman Vs Razman, Minta Seleksi Advokat Pertimbangkan Stabilitas Emosi

Selasa, 11 Februari 2025 - 22:07:00 WIB
Pengamat Soroti Hotman Vs Razman, Minta Seleksi Advokat Pertimbangkan Stabilitas Emosi
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Suparji Ahmad dalam program Rakyat Bersuara bertajuk Sidang Ricuh, Naik Meja, Hina Pengadilan? yang tayang di iNews, Selasa (11/2/2025). (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengamat hukum pidana sekaligus Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Suparji Ahmad menyoroti kericuhan antara advokat Hotman Paris Hutapea dan Razman Arif Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Dia menilai seleksi advokat harus diperbaiki dengan mempertimbangkan integritas hingga stabilitas emosi.

“Hukum kemudian harus diperbaiki ya, dalam konteks advokat lebih selektif gitu ya, betul-betul memperhatikan integritas, profesionalitas, stabilitas emosi dan lain sebagainya,” ujar Suparji dalam program Rakyat Bersuara bertajuk Sidang Ricuh, Naik Meja, Hina Pengadilan? yang tayang di iNews, Selasa (11/2/2025).

Suparji menekankan, perbaikan juga perlu dilakukan dalam pendidikan hukum untuk menghasilkan sarjana-sarjana hukum yang berkualitas. Dia juga menyoroti perlunya peningkatan integritas di kalangan aparat penegak hukum demi mencegah kebobrokan.

“Demikian pula aparat penegak hukum yang lain supaya kemudian tidak ada kebobrokan dalam penegakan hukum. Jadi refleksi yang sangat penting bagi dunia pendidikan hukum untuk berbenah, sehingga lahirlah sarjana-sarjana hukum yang baik ke depannya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Suparji menekankan pentingnya bukti yang kuat dalam membuktikan suatu rekayasa, jika memang itu terjadi. 

"Soal apakah mungkin ya, soal rekayasa gitu, tentunya dalam hal ini saya bicara tidak pada konteks asumsi tetapi bagaimana bahwa ada piranti dalam konteks misalnya ada soal kesalahan prosedur, ada mekanisme kontrol horizontal melalui praperadilan. Demikian pula kaitannya dengan soal hak-hak dari seorang tersangka, tentunya ada ruang-ruang untuk mengajukan hak-hak tersebut," tutur dia.

Suparji berharap kisruh hubungan antara Hotman dan Razman tidak menjadi cerminan buruk bagi dunia hukum Indonesia. Sebaliknya, dia berharap kasus ini menjadi refleksi bagi semua pihak untuk menjaga integritas dan profesionalisme di bidang hukum.

“Jadi menurut saya kalau kemudian kita menggunakan asumsi bahwa apakah mungkin ya rekayasa-rekayasa dan sebagainya, saya kira tentunya kita harus menggunakan basis data, basis fakta, basis bukti, dan melalui berbagai mekanisme yang dapat dilakukan. Misalnya praperadilan. Ada tiga aspek, substansi, prosedur dan kewenangan,” tutur dia.

Sebelumnya, Razman Arif Nasution berhadapan langsung dengan Hotman Paris Hutapea dalam sidang dugaan pencemaran nama baik di PN Jakut pada Kamis (6/2/2025).

Dalam kasus itu, Hotman sebagai saksi korban, sementara Razman berstatus terdakwa. Sidang tersebut berujung ricuh hingga majelis hakim memilih walk out dari ruang sidang.

Razman terlihat mendekati Hotman yang masih duduk di bangku saksi. Dia kemudian meletakkan tangan di bahu Hotman hingga akhirnya terjadi keributan. 

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut