JAKARTA, iNews.id - Pengacara Iptu Rudiana, Pitra Romadoni menekankan, kasus dugaan pembunuhan Vina Cirebon sudah inkrah. Putusan katanya harus dihormati.
"Makanya kalau ada yang bilang 1.000 persen itu wajib dipertanyakan keahliannya," ucap Pitra dalam program Rakyat Bersuara: Eksklusif Pertemuan Para Saksi Kunci Kasus Vina, di iNews, Selasa (24/9/2024) malam..
Pengacara Iptu Rudiana Laporkan Pihak yang Tuding Eky Pemabuk dan Pemakai Narkoba
Dia menegaskan kasus itu sudah melalui proses penyidikan, penelitian, pemeriksaan dan putusan baik tingkat Pengadilan Negeri, banding hingga kasasi di Mahkamah Agung.
"Artinya perkara itu sudah inkrah kita harus menghormati itu. Kalau kita tidak percaya itu maka tidak percaya penegak hukum dan pemerintah," ujarnya.
Pengacara Terpidana Yakin Kasus Vina dan Eky Murni Kecelakaan
Hal senada disampaikan praktisi hukum Fredrich Yunadi. Menurutnya sudah ada putusan hukum tetap yang harus dihormati.
"Saya tidak menyebutkan persentase karena tidak diizinkan dan melanggar kode etik itu Pasal 4 dan Pasal 5 kita tidak bisa mengatakan menang 1.000 persen," ujar Fredrich.
Fredrich menegaskan, upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang diajukan para tersangka kasus dugaan pembunuhan Vina Cirebon tidak dapat menggugurkan putusan dengan kekuatan hukum tetap. Dia meyakini kasus itu murni pembunuhan karena ada putusan dan sudah inkrah.
"Upaya hukum PK silakan, tapi tidak bisa mengesampingkan atau mengugurkan putusan dengan kekuatan hukum tetap," katanya.
Editor: Reza Fajri