JAKARTA, iNews.id - Sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus Vina Cirebon dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Senin (23/9/2024). Pihak terpidana menghadirkan sejumlah ahli, mulai dari ahli forensik hingga ahli mata.
Pitra Romadoni, kuasa hukum Iptu Rudiana dan Aep, mengatakan keadilan adalah harga mati, tapi karma pasti terjadi.
"Teman-teman boleh berspukalasi liar terhadap kami sebagai korban. Itu memang suatu kritikan yang memang harus kami terima," ujarnya.
Namun dia menegaskan, apabila tuduhan orang-orang dengan fitnah terhadap Iptu Rudiana, bahkan institusi kepolisian, tidak terbukti, maka karma pasti terjadi.
Oleh karena itu dia mengingatkan kepada Jutek Bongso, pengacara enam terpidana, untuk bertaubat karena tak bisa menyimpulkan siapa yang menang dan kalah.
Jutek Bongso pun menanggapi, simak videonya sampai selesai.
Editor: Anton Suhartono