Rejo Respons Desakan Roy Suryo Cs soal Gelar Perkara Terbuka Ijazah Jokowi: Langgar Hukum
JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Relawan Jokowi (Rejo) Muhammad Rahmad merespons desakan pakar telematika Roy Suryo dan kawan-kawan untuk melakukan gelar terbuka terbuka terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Menurut dia, gelar perkara terbuka melanggar hukum.
"Pertama saya ingin menggarisbawahi bahwa gelar perkara terbuka oleh rakyat seperti ini itu melanggar undang-undang, melanggar aturan," ujar Rahmad dalam program Rakyat Bersuara yang tayang di iNews, Selasa (3/6/2025).
Rahmad menjelaskan gelar perkara merupakan hak eksklusif yang hanya dimiliki aparat penegak hukum seperti Polri, Kejaksaan dan hakim sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Gelar perkara itu kewenangan eksklusif penegak hukum, itu yang pertama yang harus kita pahami. Siapa penegak hukumnya? Itu di Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, penegak hukum itu ada tiga, kepolisian, kejaksaan, kehakiman," ungkap dia.
Rahmad menjelaskan, rakyat biasa tidak bisa melakukan gelar perkara. Dia lantas menyebut seseorang yang melakukan gelar perkara justru bisa mendapatkan ancaman hukuman.
"Jadi tidak boleh rakyat biasa private gini menggelar perkara hukum, karena ada ancaman pidananya, pura-pura menjadi penegak hukum," tuturnya.
Pakar telematika Roy Suryo sebelumnya mengungkapkan alasan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) mendesak gelar perkara khusus dilakukan terhadap laporan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Dia menyebut, proses penyelidikan yang dilakukan Bareskrim Polri tidak berimbang.
Dia mengaku menerima informasi penyelidikan dihentikan lantaran pihak TPUA tidak menghadiri pemanggilan klarifikasi.
"Kita tahu semua secara sepihak dan tanpa melalui prosedur yang proper dan kemudian tidak berimbang, laporan itu yang saya dengar dihentikan dengan adanya konon TPUA tidak datang," ujar Roy dalam video yang diterima iNews.id, Kamis (29/5/2025).
Dia menegaskan Eggi Sudjana selaku pihak pelapor tengah sakit, sehingga tidak bisa memenuhi panggilan.
"TPUA diundang, Bang Eggi (Eggi Sudjana) diundang. Tapi kemudian beliau sakit parah dan ada di luar negeri kemudian dinyatakan tidak datang. Ini sebenarnya hal yang merupakan sangat tidak benar sama sekali," tutur dia.
Oleh karena itu, kata Roy, TPUA meminta penanganan laporan tersebut tetap dilanjutkan dengan menyurati Biro Pengawas Penyidikan Bareskrim Polri. TPUA juga mendesak gelar perkara khusus terbuka dilakukan.
"Terbuka itu apa? Ini sesuai dengan perkap (peraturan Kapolri). Gelar perkara itu harus disaksikan oleh kedua belah pihak, bahkan disaksikan secara terbuka oleh semua pihak sehingga bisa menilai benar atau tidaknya," kata Roy.
Editor: Rizky Agustian