Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Aceh–Sumbar Kembali Diterjang Banjir Bandang, Sungai Meluap dan Warga Terjebak
Advertisement . Scroll to see content

Vonis Harvey Moeis Dianggap Ringan, MA: Putusan Belum Berkekuatan Hukum Tetap

Kamis, 02 Januari 2025 - 21:08:00 WIB
Vonis Harvey Moeis Dianggap Ringan, MA: Putusan Belum Berkekuatan Hukum Tetap
Juru Bicara MA Yanto dalam program Interupsi bertajuk Vonis Koruptor 50 Tahun, Mungkinkah? yang tayang di iNews, Kamis (2/1/2025). (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) angkat suara terkait vonis 6,5 tahun penjara yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Harvey Moeis terkait kasus korupsi timah. Vonis atas perkara yang merugikan negara Rp300 triliun itu dianggap berbagai pihak terlalu ringan. 

Juru Bicara MA Yanto menjelaskan, jaksa penuntut umum (JPU) telah mengajukan banding atas putusan itu. Sehingga, vonis Harvey Moeis hingga saat ini belum berkekuatan hukum tetap alias inkracht.

"Kasus ini jaksanya banding, artinya kalau ini banding berarti akan diadili di pengadilan tinggi. Sementara perkara yang dimintakan banding belum berkekuatan hukum tetap," ujar Yanto dalam program Interupsi bertajuk Vonis Koruptor 50 Tahun, Mungkinkah? yang tayang di iNews, Kamis (2/1/2025).

Dia menilai pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyatakan pelaku korupsi dengan kerugian negara ratusan triliun dihukum berat bukan sebagai bentuk intervensi atas putusan hakim.

"Itu penegasan, bukan intervensi. Kalau intervensi itu harusnya merah disuruh hijau, harusnya hijau suruh merah, atau harusnya terbukti suruh bebas, itu intervensi," kata Yanto.

Sebelumnya, Prabowo menyoroti adanya kasus dugaan korupsi yang hanya mendapatkan vonis beberapa tahun. Kasus tersebut diduga yakni Harvey Moeis terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah karena dianggap terlalu ringan. Harvey divonis 6,5 tahun penjara padahal dirinya merugikan negara hampir Rp300 triliun.

Prabowo berharap Harvey Moeis mendapatkan vonis yang sesuai karena telah merugikan negara hingga ratusan miliar.

"Vonisnya ya 50 tahun kira-kira gitu," kata Prabowo dalam arahannya Musrenbangnas RPJMN 2025-2029, Senin (30/12/2024).

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut