Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Respons Heboh Isu Tukar Guling Kasus Google Cloud-Petral dengan KPK
Advertisement . Scroll to see content

Yakin KPK Tak Cukup Bukti, Kuasa Hukum Hasto Harap Penetapan Tersangka Dianulir

Selasa, 21 Januari 2025 - 22:53:00 WIB
Yakin KPK Tak Cukup Bukti, Kuasa Hukum Hasto Harap Penetapan Tersangka Dianulir
Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Patra M Zen dalam program Rakyat Bersuara bertajuk "Laga Hasto Vs KPK di Praperadilan yang disiarkan iNews TV, Selasa (21/1/2025) (Foto: screenshot)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Patra M Zen berharap Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bisa menganulir penetapan status tersangka kliennya. Sebab, ia yakin KPK tak cukup bukti untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku.

Hal itu ia ungkapkan dalam program Rakyat Bersuara bertajuk "Laga Hasto Vs KPK di Praperadilan yang disiarkan iNews TV, Selasa (21/1/2025). Ia menjelaskan, bukti baru yang dimiliki KPK hanya keterangan yang dikemukakan terdakwa saat diadili dalam pengadilan yang lalu.

"Mengapa itu mau kita sampaikan kalau isinya hanya keterangan-keterangan yang dianggap bukti baru, maka di dalam hukum acara itu keterangan-keterangan itu tidak memiliki nilai pembuktian kalau dia tidak dipersandingkan dengan alat bukti yang lain," katanya.

Apalagi, kata dia, kasus yang menjerat Hasto itu perkara suap. Ia mengatakan, ada fakta persidangan yang menyebutkan bahwa uang suap itu tak bersumber dari Hasto, melainkan Harun Masiku.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut