Avisi dan UPH Ungkap Ada 49,5 Juta Penonton Film Bajakan di Indonesia
JAKARTA, iNews.id - Industri kreatif Indonesia tengah menghadapi ancaman serius dengan maraknya praktik pembajakan film dan konten digital. Hal tersebut mendapat banyak sorotan dari para penyedia layanan streaming over the top (OTT) seperti Vision+ dan MNC Group.
Menurut riset terbaru Asosiasi Video Streaming Indonesia (Avisi) dan Universitas Pelita Harapan (UPH), terdapat sekitar 49,5 juta penonton streaming ilegal di Indonesia.
Fenomena tersebut dinilai menciptakan rasio ketimpangan yang tajam bagi ekosistem digital. Tercatat, untuk setiap satu pelanggan layanan legal, terdapat 2,29 pengguna yang justru mengakses konten secara ilegal.
Hal itu bakal mengakibatkan kerugian ekonomi tahunan bagi industri film dan serial lokal yang diproyeksikan mencapai Rp25–30 triliun pada tahun 2030 jika tidak ada intervensi signifikan.
Fenomena maraknya pembajakan film dan konten digital ini membuat banyak penyedia layanan streaming over the top (OTT) khawatir. Seperti Vision+ yang merupakan layanan streaming over the top dibawah naungan MNC Group.
Vision+ sendiri memberikan sorotan tajam atas maraknya fenomena di atas. Chief Technology Officer Vision+, Darmawan Zaini mengatakan, angka dari hasil riset Avisi dan UPH merupakan angka terbesar pembajakan film di Indonesia.
"Ini pertama kalinya kita melihat skala pembajakan digital di Indonesia sebesar ini,” kata Darmawan saat ditemui di Grand Mercure Hotel Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2025).
Ia menegaskan bahwa, jika hal tersebut terus terjadi, maka akan memberikan dampak buruk terhadap pertumbuhan ekonomi khususnya industri kreatif dan perfilman di Indonesia.
“Dampaknya sangat terasa pada pertumbuhan ekonomi, ketersediaan lapangan kerja, hingga keberlangsungan industri kreatif secara keseluruhan," ucap dia.
Sorotan juga turut datang dari Ketua Avisi, Hermawan Susanto yang mengungkapkan bahwa hal tersebut seharusnya menjadi perhatian serius dari pemerintah. Diantaranya adalah Kementerian Ekonomi Kreatif, Kementerian Komunikasi dan Digital serta Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
“Kami berusaha membawa isu pembajakan ini supaya mendapat perhatian dari stakeholder,” kata Hermawan dalam konferensi pers yang digelar
Perhatian tersebut harus diberikan agar angka kerugian yang diakibatkan oleh banyaknya pembajak film dan konten digital bisa ditekan dalam jangka waktu dua tahun kedepan.
“Supaya 30 triliun itu kalau misalnya tahun depan 2 tahun lagi atau 5 tahun tahun lagi UPH meriset, jangan sampai jadi 50 triliun, paling enggak ditahan dulu,” ucap dia.
Menanggapi hal tersebut, Deputi Bidang Kreativitas Media Kementerian Ekonomi Kreatif, Agustina Rahayu menyebut bahwa besarnya angka penonton film bajakan atau ilegal di Indonesia bisa menghambat potensi investasi di sektor kreatif.
"Investasi juga menjadi relevan karena kalau kondisinya seperti ini, investor akan ragu-ragu untuk masuk dan berinvestasi di industri kreatif Indonesia," ujar Agustina.
Hal senada juga datang dari Plt Ketua Badan Film Nasional, Celerina Judisari yang mengungkapkan betapa menyakitkannya pembajakan bagi para kreator.
Ia membeberkan bahwa proses pembuatan satu film bisa memakan waktu satu hingga empat tahun, namun seringkali karya tersebut bocor bahkan sebelum resmi ditayangkan.
"Ini mencederai semuanya. Kami selalu mengingatkan melalui para artis untuk menonton secara legal. Jangan menyebut pembajakan sebagai 'promosi', karena itu justru membuat orang semakin ingin menonton yang ilegal," ungkap Celerina.
Sementara itu, Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Brigjen Pol Arie Ardian Rishadi memperingatkan bahwa pembajakan bukan sekadar masalah kerugian materi, melainkan ancaman geopolitik dan geostrategis bagi generasi muda.
Sebab, situs online ilegal atau bahkan seringkali dibarengi dengan situs online ilegal lainnya seperti judi online bahkan konten pornografi.
"Mengakses konten ilegal sering kali berbarengan dengan bisnis ilegal lainnya, seperti judi online dan pornografi," tegas Arie.
Di sisi lain, Direktur Pengendalian Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Safriansyah Yanwar Rosyadi menekankan bahwa pihaknya akan turut memperketat pengawasan terhadap platform media sosial yang sering menjadi sarana distribusi konten bajakan.
Saat ini, tambah dia, Komdigi memiliki sistem monitoring untuk memantau respons platform terhadap laporan konten negatif.
"Ada langkah-langkah teguran satu, dua, hingga tiga. Jika platform tidak melakukan take down, kami akan memberikan sanksi berupa denda hingga sanksi terberat yaitu pemutusan akses," jelas Safriansyah.
Editor: Muhammad Sukardi