Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sinopsis Dusta di Balik Cinta Eps 51, Selasa 21 Oktober 2025: Munculnya Marlina dan Kecurigaan Regina pada Kirana
Advertisement . Scroll to see content

Sinopsis Terbelenggu Rindu Eps 399, Selasa, 21 Oktober 2025: Bianca Ambil Alih Perusahaan, Vernie dan Nadine Dijatuhi Hukuman

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:03:00 WIB
Sinopsis Terbelenggu Rindu Eps 399, Selasa, 21 Oktober 2025: Bianca Ambil Alih Perusahaan, Vernie dan Nadine Dijatuhi Hukuman
Apakah yang direncanakan oleh Arthur untuk Bianca? Saksikan Layar Drama Indonesia “Terbelenggu Rindu” setiap hari pukul 18.15 WIB di RCTI. (Foto: RCTI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sinetron 'Terbelenggu Rindu' tayang hari ini pukul 18.15 WIB di RCTI. Sinetron ini dibintangi oleh Glenca Chysara (Amira), Lucky Perdana (Biru), Ben Joshua (Noah), Angel Karamoy (Maudy), Christ Laurent (Elang), Lydia Kandou (Ratna), Dosma Hazenbosch (Bianca), Frans Mohede (Damar), Atalarik Syach (Surya), Voke Victoria (Vernie) dan aktor-aktor berbakat lainnya.

Di rumah sakit, Bianca menjenguk Surya yang tak sadarkan diri dan bersumpah tidak akan membiarkan ayahnya kembali menyakiti siapa pun. Sementara Arthur mulai menyiapkan langkah baru ingin kembali membangun keluarga bersama Bianca dan Cindy.

Di sisi lain, Bianca mengambil alih kendali perusahaan selama Surya masih di rumah sakit dan membuat keputusan mengejutkan yang menguntungkan pihak Biru. Sementara di pengadilan, sidang penuh air mata mengguncang saat Vernie dan Nadine sama-sama menerima hukuman atas dosa masa lalu mereka.

Apakah yang direncanakan oleh Arthur untuk Bianca? Saksikan Layar Drama Indonesia “Terbelenggu Rindu” setiap hari pukul 18.15 WIB hanya di RCTI kanal digital 28 UHF untuk pemirsa Jabodetabek

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut