Tegas! Bajak Film dan Konten Digital Terancam 10 Tahun Penjara hingga Denda Rp4 Miliar
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mengingatkan masyarakat agar tidak menonton film atau konten bajakan. Apalagi, jika sampai menjadi pelaku pembajakan film dan konten digital.
Hal tersebut disampaikan DJKI lantaran masih maraknya pembajakan film yang terjadi di Indonesia. Menurut riset terbaru Asosiasi Video Streaming Indonesia (Avisi) dan Universitas Pelita Harapan (UPH), terdapat sekitar 49,5 juta penonton streaming ilegal di Indonesia.
Fenomena tersebut dinilai menciptakan rasio ketimpangan yang tajam bagi ekosistem digital. Tercatat, untuk setiap satu pelanggan layanan legal, terdapat 2,29 pengguna yang justru mengakses konten secara ilegal.
Hal itu bakal mengakibatkan kerugian ekonomi tahunan bagi industri film dan serial lokal yang diproyeksikan mencapai Rp25–30 triliun pada tahun 2030 jika tidak ada intervensi signifikan.
Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Brigjen Pol Arie Ardian Rishadi mengimbau agar masyarakat tidak melakukan pelanggaran hak cipta, terutama pembajakan.
Sebab, perilaku tersebut memiliki konsekuensi hukum yang sangat berat. Berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta, pelaku pembajakan dapat dijerat hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp4 miliar.
Selain masalah hukum, DJKI menyoroti risiko keamanan bagi masyarakat yang masih gemar mengakses situs bajakan.
"Mengakses situs ilegal itu berbahaya. Ada risiko serangan malware, virus, hingga kebocoran data pribadi yang bisa dicuri oleh pihak tidak bertanggung jawab," ungkap Arie dalam Konferensi Pers Peluncuran Hasil Riset Kerugian Pembajakan Film dan Konten Digital di Indonesia di Grand Mercure Hotel Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2026).
Selain itu, ia menerangkan bahwa pihaknya juga bakal menerapkan langkah strategis melalui dua pendekatan utama, yaitu soft approach (pendekatan persuasif) dan hard approach (penegakan hukum).
Langkah ini diambil guna menekan angka pembajakan konten digital yang kian marak, termasuk maraknya cuplikan film ilegal atau 'kliper'.
Arie menjelaskan, dua langkah di atas saat ini tengah dipercepat secara mekanisme administrasi internal. Tujuannya agar setelah sebuah situs teridentifikasi melanggar hak cipta, proses eksekusi pemblokiran oleh Komdigi dapat dilakukan secara instan.
Meski demikian, ia menilai bahwa semua upaya di atas tetap harus didukung dengan upaya mengubah pola pikir (mindset) dan budaya (culture set) masyarakat. Ya, edukasi mengenai bahaya dan aspek ilegalitas pembajakan terus dilakukan, tapi minat akses terhadap situs ilegal masih tergolong tinggi.
Editor: Muhammad Sukardi