Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jemaah Haji 2026 Mulai Berangkat 22 April, Ini Jadwal Lengkap Hingga Pemulangan  
Advertisement . Scroll to see content

17 Penyakit yang Tidak Memenuhi Syarat Berangkat Haji, Ini Daftarnya!

Rabu, 05 November 2025 - 20:20:00 WIB
17 Penyakit yang Tidak Memenuhi Syarat Berangkat Haji, Ini Daftarnya!
Ilustrasi jemaah haji. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ada 17 penyakit yang bisa membuat calon jemaah batal berangkat Haji. Informasi ini disampaikan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj).

Daftar penyakit ini perlu diketahui calon jemaah. Dengan begitu, jika calon jemaah memiliki penyakit tersebut, dapat melakukan perawatan yang tepat, sehingga ibadah Haji dapat berjalan lancar. 

Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf menyampaikan, Kementerian Haji dan Umrah bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan Arab Saudi telah menetapkan kebijakan terbaru terkait penyakit dan kondisi kesehatan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat istitha'ah haji untuk musim haji tahun 2026 Masehi.

"Penetapan ini bertujuan untuk memastikan bahwa ibadah haji dilaksanakan oleh jemaah yang secara fisik dan mental benar-benar mampu, sehingga tidak membahayakan diri sendiri maupun jemaah lain selama menjalankan rangkaian ibadah di Tanah Suci," kata Menhaj di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Berikut daftar penyakit yang dapat membuat calon jemaah gagal berangkat Haji. Simak beritanya sampai selesai. 

17 Penyakit yang Tidak Memenuhi Syarat Berangkat Haji

1. Gagal ginjal yang memerlukan cuci darah rutin
2. Gagal jantung berat
3. Penyakit paru kronis dengan kebutuhan oksigen terus-menerus
4. Kerusakan hati berat
5. Penyakit saraf atau gangguan kejiwaan berat yang mempengaruhi kesadaran dan aktivitas
6. Lansia dengan demensia
7. Kehamilan berisiko tinggi terutama trimester ketiga
8. Tuberkulosis paru terbuka
9. Demam berdarah
10. Kanker stadium lanjut atau yang sedang menjalani kemoterapi
11. Penyakit jantung koroner
12. Hipertensi tidak terkontrol
13. Diabetes melitus tidak terkontrol
14. Penyakit autoimun yang tidak terkendali
15. Epilepsi
16. Stroke
17. Gangguan mental berat

"Calon jemaah dengan kondisi tersebut dipastikan tidak memenuhi syarat kesehatan atau istitha'ah dan berpotensi tidak lolos pemeriksaan kesehatan di Indonesia maupun ditolak berangkat atau bahkan dipulangkan oleh otoritas Arab Saudi," ujar Menhaj.

Oleh karena itu, Pemerintah RI melalui Kementerian Haji dan Umrah akan memperketat pemeriksaan kesehatan jemaah haji sejak tahap awal, bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan agar hanya jemaah yang benar-benar sehat, istitha'ah, dan siap secara fisik maupun mental yang diberangkatkan.

Editor: Muhammad Sukardi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut