4 Fakta tentang Vape yang Bakal Dilarang di Indonesia

JAKARTA, iNews.id - Rokok elektrik atau vape saat ini tengah diperbincangkan oleh masyarakat Indonesia. Pasalnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) belum lama ini mengusulkan pelarangan penggunaan vape di Indonesia dan hal ini menimbulkan polemik tersendiri di masyarakat, terutama oleh para pengguna rokok elektrik tersebut.
Rokok elektrik memang telah lama hadir untuk mengganti rokok konvensional. Sebab, sebagian orang percaya bahwa rokok elektrik atau vape tersebut dapat menjadi terapi untuk berhenti merokok tembakau.
Benarkah demikian? Simak informasinya seperti dirangkum INews.id dari Hopkins Medicine, Kamis (13/11/2019).
1. Vape tak lebih bahaya dari rokok konvensional
Rokok elektrik atau vape memanaskan nikotin atau diekstraksi dari tembakau, perasa dan bahan kimia lainnya untuk membuat uap air yang dihirup. Jika rokok tembakau biasa mengandung 7.000 bahan kimia, yang banyak di antaranya beracun. Sementara itu, rokok elektrik sebenarnya juga mengandung nikotin, meskipun jumlahnya lebih sedikit daripada rokok tembakau.
2. Vape masih berikan dampak buruk untuk kesehatan
Nikotin adalah bahan utama dalam rokok biasa dan rokok elektronik, yang sifatnya sangat adiktif. Nikotin ini juga yang menyebabkan Anda ketagihan. Zat beracun ini meningkatkan tekanan darah dan memacu adrenalin Anda, yang meningkatkan denyut jantung dan kemungkinan meningkatkan risiko untuk mengalami serangan jantung.
3. Punya sifat yang sama adiktifnya dengan rokok
Seperti dijelaskan sebelumnya, rokok elektrik juga mengandung nikotin yang sifatnya adiktif dan memberikan dampak buruk pada kesehatan.
4. Bukan terapi terbaik untuk berhenti merokok
Meskipun mereka telah dipasarkan sebagai bantuan untuk membantu Anda berhenti merokok, rokok elektronik belum menerima persetujuan Food and Drug Administration sebagai perangkat terapi penghentian merokok.
Sebuah studi baru-baru ini menemukan bahwa kebanyakan orang yang berniat menggunakan rokok elektrik untuk menghentikan kebiasaan nikotin, akhirnya terus merokok baik rokok tradisional maupun rokok elektrik.
Editor: Tuty Ocktaviany