Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BPOM Tinjau Penerapan Teknologi dan Standar Mutu di Pabrik Karawang
Advertisement . Scroll to see content

4 Produk Skincare Doktif Izin Edarnya Dicabut BPOM, Ini Daftarnya

Kamis, 07 Agustus 2025 - 16:39:00 WIB
4 Produk Skincare Doktif Izin Edarnya Dicabut BPOM, Ini Daftarnya
Produk skincare doktif izin edarnya dicabut BPOM. (Foto: Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin edar 21 produk skincare. Empat di antaranya milik Doktif atau Dokter Detektif. 

Menurut keterangan resmi BPOM, pihaknya kembali menemukan kosmetik tidak sesuai ketentuan di Indonesia. Dan untuk temuan terbaru, komposisi produk tidak sesuai dengan yang tercantum di kemasan. 

"Ketidaksesuaiannya adalah perbedaan komposisi bahan dari kosmetik yang diproduksi dengan data komposisi yang disampaikan saat produk didaftarkan di BPOM, yang juga berbeda dengan informasi yang dicantumkan pada kemasan produk," ungkap BPOM dalam keterangan resminya, Kamis (7/8/2025). 

BPOM menilai, tindakan demikian melanggar ketentuan Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika. 

"Ketidaksesuaian komposisi bahan yang diproduksi dengan yang dicantumkan pada penandaan berpotensi berisiko terhadap kesehatan," ungkap Kepala BPOM Taruna Ikrar. 

Risiko yang dapat timbul berupa reaksi alergi bagi pengguna yang sensitif terhadap bahan yang tidak dicantumkan pada penandaan, mengingat tidak adanya informasi kandungan bahan tersebut. 

"Selain itu, ketidaksesuaian komposisi dapat menyebabkan manfaat produk tidak sesuai dengan klaim kegunaan produk yang dinyatakan pada kemasan," tambah Taruna. 

Lantas, apa saja produk skincare milik Doktif yang izin edarnya dicabut BPOM? Berikut daftar selengkapnya. 

4 Produk Skincare Milik Doktif yang Izin Edarnya Dicabut BPOM

1. AAC (Face Tonic AHA)
2. AAC (Day Cream with Brightener)
3. AAC (S B Oily) 
4. AMIRADERM (Glowing Night Cream Series)

Kepala BPOM kembali menegaskan kepada pelaku usaha kosmetik untuk selalu mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dalam menjalankan usahanya.

"Pembuatan kosmetik harus senantiasa dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pedoman Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB). Di dalamnya mensyaratkan pembuatan setiap batch produk kosmetik harus sesuai dengan nama produk serta formula yang diajukan/disetujui notifikasinya," ujar Taruna Ikrar.

"Selain itu, kepada badan usaha pemilik notifikasi (BUPN) kosmetik juga diimbau untuk senantiasa melakukan upaya konkret untuk memastikan agar produk yang diedarkan memiliki komposisi sesuai dengan yang dinotifikasi," tambah Taruna Ikrar.

Editor: Muhammad Sukardi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut