Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bangkok Gempar! Lubang Raksasa Sedalam 50 Meter Muncul di Depan Rumah Sakit
Advertisement . Scroll to see content

5 Rumah Sakit Dinobatkan RS Ramah Keselamatan Pasien, Ini Daftarnya

Jumat, 26 September 2025 - 20:34:00 WIB
5 Rumah Sakit Dinobatkan RS Ramah Keselamatan Pasien, Ini Daftarnya
Ilustrasi rumah sakit. (Foto: Ilustrasi AI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) menobatkan lima rumah sakit sebagai RS Ramah Keselamatan Pasien (RKP). Siapa saja penerima penghargaan? 

Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno mengatakan, saat ini pemerintah dalam proses memenuhi target pembangunan 66 rumah sakit hingga akhir 2026 di pulau-pulau daerah tertinggal dan terdepan. 

Bahkan, pemerintah sedang menaikkan klasifikasi 32 rumah sakit pemerintah. Salah satu indikator yang diperhatikan adalah terkait keselamatan pasien yang menjadi 'concern' PERSI. Indikator keselamatan pasien ini juga yang menjadi syarat RS meraih klasifikasi paripurna. 

Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno di Seminar Nasional PERSI. (Foto: Istimewa)
Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno di Seminar Nasional PERSI. (Foto: Istimewa)

Transformasi rumah sakit ke arah digitalisasi pun tengah digencarkan pemerintah. Salah satunya adalah sistem RS Online. 

"Kami mengingatkan agar rumah sakit segera mengisi sistem RS Online yang menjadi peranti pemutakhiran data dalam rangka persiapan implementasi KRIS atau Kelas Rawat Inap Standar,' ujar Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Azhar Jaya, dalam acara Seminar Nasional PERSI di ICE BSD, Tangerang. 

Dalam acara tersebut, diumumkan rumah sakit yang dinobatkan sebagai RS Ramah Keselamatan Pasien. Berikut ini informasi selengkapnya. 

5 Rumah Sakit Dinobatkan RS Ramah Keselamatan Pasien

1. Rumah Sakit Mata 'Dr. YAP' Yogyakarta
2. RS UI Depok
3. RS Mandaya
4. RSUD Cengkareng
5. RS Jantung Harapan Kita

Penentuan penerima penghargaan dilakukan oleh PERSI bersama Institut Keselamatan Pasien RS (IKPRS) PERSI. 

Sebagai informasi, Kemenkes siap menggantikan sistem  kelas A, B, C, hingga D rumah sakit menjadi klasifikasi dasar, madya, utama, serta paripurna. 

"Terkait regulasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang kini tengah dimatangkan, kami telah memastikan nantinya maksimal tempat tidur rawat inap sebanyak empat tempat tidur," ungkap Azhar. 

Dengan ditetapkannya lima rumah sakit ini sebagai RS Ramah Keselamatan Pasien, diharapkan layanan yang diberikan akan semakin baik dan bisa menjadi acuan bagi rumah sakit lainnya untuk memprioritaskan pelayanan bagi pasien.  

Editor: Muhammad Sukardi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut