Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19 Pemerintah Perpanjang PPKM
JAKARTA, iNews.id – Pemerintah antisipasi lonjakan Covid-19 dengan kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro). Perpanjangan berlaku mulai dari 18-31 Mei 2021.
Sebagaimana diketahui, saat ini masih banyak masyarakat yang nekat untuk mudik ke kampung halamannya. Mobilitas tinggi dari masyarakat dikhawatirkan berpotensi menyebabkan lonjakan kasus Covid di sejumlah wilayah di Tanah Air.
Merangkum dari laman Instagram Komite Percepatan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Kamis (13/5/2021), pada periode 6-9 Mei 2021 telah berhasil memutarbalik pemudik sebanyak 74.879 orang dan 26.814 kendaraan.
Saat ini, cakupan wilayah yang memberlakukan PPKM tetap di 30 provinsi, PPKM tahap VIII ini adalah periode dua minggu pascamudik Hari Raya Idul Fitri, sehingga diberlakukan pengetatan dari 3T yakni tracing, testing, dan treatment.
Oleh sebab itu masyarakat diimbau untuk tetap di rumah dan tidak mudik. Selain itu disiplin menjalankan protokol kesehatan 3M yakni mencuci tangan pakai sabun dan air, mengenakan masker, dan menjaga jarak juga wajib dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Editor: Elvira Anna