Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Profil Jeni Rahmadial Fitri, Eks Puteri Indonesia Riau 2024 yang Viral gegara Malpraktik!
Advertisement . Scroll to see content

Apa Itu Facelift, Prosedur Estetika yang Dilakukan Eks Puteri Indonesia Riau 2024?

Kamis, 30 April 2026 - 14:37:00 WIB
Apa Itu Facelift, Prosedur Estetika yang Dilakukan Eks Puteri Indonesia Riau 2024?
Ilustrasi prosedur estetika facelift. (Foto: Ilustrasi AI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kasus yang menyeret nama eks Puteri Indonesia Riau 2024, yakni Jeni Rahmadial Fitri, tengah menjadi sorotan publik. Bukan tanpa alasan, dia diduga terlibat dalam praktik prosedur estetika berupa facelift secara ilegal, yang justru menimbulkan korban.

Di tengah ramainya pemberitaan tersebut, publik pun mulai bertanya-tanya, apa sebenarnya facelift, dan bagaimana prosedur ini seharusnya dilakukan? Simak informasi selengkapnya hanya di artikel ini.

Apa Itu Facelift?

Facelift merupakan prosedur bedah estetika yang dikenal secara medis sebagai Rhytidectomy. Tindakan ini bertujuan untuk mengencangkan kulit wajah serta mengurangi tanda-tanda penuaan seperti kerutan, garis halus, dan kulit yang mulai kendur.

Dalam prosedur ini, dokter akan melakukan beberapa tindakan medis, antara lain:

- Mengangkat jaringan di bawah kulit
- Mengencangkan otot wajah
- Menghilangkan kelebihan kulit
- Membentuk ulang kontur wajah agar tampak lebih muda

Area yang biasanya ditangani meliputi pipi, garis rahang (jawline), hingga leher.

Tujuan dan Hasil yang Diharapkan

Facelift tidak bertujuan mengubah wajah secara drastis, melainkan:

- Mengembalikan tampilan wajah yang lebih segar
- Mengurangi kesan lelah
- Memberikan efek awet muda secara alami

Hasilnya pun umumnya bisa bertahan dalam jangka waktu cukup lama dibandingkan prosedur non-bedah.

Risiko jika Dilakukan Tidak Sesuai Prosedur

Meski tergolong populer di dunia kecantikan, facelift tetap merupakan tindakan medis yang memiliki risiko, terutama jika dilakukan oleh pihak yang tidak kompeten.
Beberapa risiko yang bisa terjadi antara lain:

- Infeksi
- Luka atau bekas jahitan yang tidak rapi
- Kerusakan jaringan
- Hasil yang tidak simetris atau gagal

Dalam kasus yang ramai dibicarakan, dugaan praktik ilegal menyebabkan sejumlah korban mengalami luka serius, bahkan disebut ada yang berujung cacat permanen.

Karena memiliki risiko serius, para ahli menegaskan bahwa facelift hanya boleh dilakukan oleh dokter spesialis bedah plastik yang memiliki kompetensi dan izin resmi. Selain itu, prosedur ini juga harus dilakukan di fasilitas kesehatan yang memenuhi standar medis.

Kasus yang melibatkan eks Puteri Indonesia ini pun menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar lebih berhati-hati sebelum menjalani prosedur estetika, terutama yang bersifat invasif seperti facelift.

Editor: Muhammad Sukardi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut