Apakah Covid-19 Bisa Perburuk Kondisi Pasien Gangguan Ginjal Akut? Ini Penjelasan IDI
JAKARTA, iNews.id - Masyarakat Indonesia tengah diramaikan dengan kasus gangguan ginjal akut misterius yang menyerang anak-anak. Di lain sisi, kasus Covid-19 kembali meningkat, seiring masuknya subvarian XBB.
Kondisi ini tak jarang membuat masyarakat bertanya-tanya, apakah Covid-19 dapat memperburuk kondisi pasien dengan gangguan ginjal akut?
Satgas Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Dr dr Erlina Burhan, MSc, SpP(K) menerangkan, tidak ada kaitannya antara gagal ginjal akut dengan Covid-19. Lebih tepatnya, virus Covid-19 banyak menyerang saluran pernafasan, tetapi tidak menutup kemungkinan juga saluran pencernaan.
Maka tidak heran, jika ada orang terinfeksi Covid-19 juga memiliki gejala diare. "Saya bicara soal Covid-19 tapi enggak ada hubungannya sama gagal ginjal akut. Tapi sebenarnya Covid-19 ini, banyak menyerang saluran nafas, tetapi reseptor atau ac2 virus ini berikatan ada di saluran cerna makanya ada gejala diare," kata Ketua Satgas Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dr Erlina dalam Media Briefing secara online, Kamis (3/11/2022).
Di lain sisi, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyampaikan, bahwa kemungkinan besar, kasus gangguan ginjal akut ini diakibatkan oleh obat sirop dengan cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG). Hal itu terlihat dari penurunan kasus setelah adanya kebijakan penghentian sementara obat sirop.
Hal itu berdampak juga pada jumlah pasien masuk rumah sakit yang menurun sekitar 95 persen. "Kenapa kita lihat demikian? Karena begitu obat itu diberhentikan, itu turunnya lebih dari 95 persen yang masuk ke rumah sakit, dan obat-obat kita cari di rumah- rumah yang sakit memang, setelah kita periksa, memang ada unsur kimia berbahaya," ujar Menkes Budi.
Pemberhentian penjualan hingga melarang tenaga kesehatan atau dokter meresepkan obat sirup, berdasarkan surat edaran dari Kemenkes RI nomer SR.01.05/III/3461/2022. Surat tersebut terkait Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak.
"Tenaga Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/syrup sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebagai alternatif dapat gunakan tablet, kapsul, psotitoria atau lainnya," demikian keterangan Kemenkes, belum lama ini.
Editor: Siska Permata Sari