Apresiasi Upaya Mandiri Penanggulangan Covid-19, Kemenkes Beri Penghargaan bagi 38 Pesantren di HKN ke-56
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kesehatan memberikan sederet penghargaan kepada berbagai pondok pesantren dari seluruh wilayah Indonesia. Penghargaan tersebut secara khusus diberikan tepat pada Peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-56 yang digelar Kamis (12/11/2020).
Dalam acara peringatan HKN ke-56 yang bertajuk 'Satukan Tekad Menuju Indonesia Sehat' tersebut, terdapat enam kategori penghargaan yang diberikan kepada 38 pesantren yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Hal itu disampaikan oleh Direktur Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat Kementerian Kesehatan dr. Riskiyana Sukandhi Putra, M.Kes.
"Pesantren ini menjadi unik, ini sifatnya khusus dan mempunyai nilai-nilai kultural, keagamaan dan kepercayaan. Masyarakat di pesantren juga belajar soal perilaku hidup sehat, kasih sayang, dan bagaimana bersikap di hadapan orang lain," ujar Riskiyana kepada iNews.id, Senin (16/11/2020).
Adapun keenam kategori tersebut meliputi kategori Pendidikan Diniyah Formal, kategori Satuan Pendidikan Muadalah, dan kategori Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah. Kemudian, kategori Pendidikan Madrasah atau Satuan Pendidikan yang terintegrasi dengan Pesantren, kategori Perguruan Tinggi yang terintegrasi dengan Pesantren, serta kategori Pendidikan Pesantren berbentuk Kitab Kuning.
Menurut Riskiyana, pemberian penghargaan tersebut ditujukan sebagai bentuk apresiasi terhadap upaya yang telah dilakukan oleh pihak pondok pesantren. Sebab, tak sedikit pondok pesantren yang hingga saat ini telah memiliki insiatif mandiri untuk melakukan upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19 di lingkungan sekitarnya.
"Bagi pesantren yang inisiatif melakukan hal-hal pencegahan dengan inisiatif sendiri, dengan biaya sendiri, itu yang kita hargai. Terlepas berapa nilainya, tapi dia sudah menginisiasi dan berniat memperbaiki diri untuk bisa menanggulangi Covid-19," kata Riskiyana.
Kementerian Kesehatan RI turut bekerja sama dengan pihak Kementerian Agama dalam proses penyeleksian berbagai pondok pesantren untuk bisa mendapatkan penghargaan ini. Indikator tersebut tertuang dalam SKB 4 Menteri Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19 serta Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/2322/2020 tentang Panduan Pemberdayaan Masyarakat Pesantren dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Pesantren.
"Ada beberapa indikator yang menjadi penilaian kita, yang pertama dia memiliki Gugus Tugas Covid-19. Kedua, memiliki surat keterangan aman dari gugus tugas yang bersangkutan di wilayah itu," ujar Riskiyana.
"Kemudian, masyarakat pesantren harus dalam kondisi sehat disertai surat keterangan sehat dari dokter. Keempat, adanya mekanisme kerja sama koordinasi dengan puskesmas dan gugus tugas setempat," katanya.
Tak hanya itu, pondok pesantren juga diharuskan untuk mengeluarkan kebijakan perihal protokol kesehatan yang harus diterapkan dalam lingkungan pesantren. Kemudian, berbagai kegiatan yang dilakukan juga turut menerapkan perilaku 3M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, serta menjaga jarak.
"Kelima, adanya kebijakan, edaran, atau apa pun yang dikeluarkan oleh pimpinan pondok pesantren yang bersangkutan soal protokol yang harus dilakukan masyarakat pesantren untuk pencegahan Covid-19," kata Riskiyana.
"Kemudian, kegiatan yang dilakukan di pesantren itu sendiri, apa pun harus menerapkan perilaku 3M. Tak lupa, adanya sarana cuci tangan pakai sabun (CTPS) yang disiapkan pihak pesantren," ujarnya.
Melalui penghargaan ini, pihaknya berharap agar dapat memantik semangat berbagai pihak untuk terus melakukan pencegahan penyebaran virus Covid-19. Terlebih, bagi pondok pesantren yang diyakini dapat menjadi agen perubahan dalam masyarakat.
"Keberadaan pesantren itu dapat berdampak pada perilaku masyarakat yang ada di sekitarnya, mereka bisa menjadi agen perubahan. Bagaimana mereka tergerak untuk melakukan berbagai upaya, sekarang bagaimana agar membuat itu bisa direplikasi pada pesantren yang lain," kata Riskiyana.
Editor: Tuty Ocktaviany