Belum Ada Urgensi, Kemenkes Tak Keluarkan Pembatasan Perjalanan dari Singapura

JAKARTA, iNews.id - Kasus Covid-19 di Singapura mengalami lonjakan. Kondisi ini tidak membuat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan kebijakan pembatasan perjalanan.
Menurut Kemenkes, belum ada urgensi melakukan pembatasan perjalanan. Ini didasarkan penilaian risiko dari informasi Kementerian Kesehatan Singapura.
"Menurut informasi yang dipublikasikan Kementerian Kesehatan Singapura, berdasarkan penilaian risiko yang ada saat ini, belum ada urgensi untuk melakukan pembatasan perjalanan dari atau ke Singapura," kata Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril.
Syahril mengatakan, situasi transmisi Covid-19 masih terkendali. Jadi, sekarang belum memerlukan pembatasan mobilitas dan aktivitas masyarakat meskipun ada lonjakan kasus.
Di sisi lain, Kemenkes melalui Balai Kekarantinaan Kesehatan (BKK) selalu melakukan skrining untuk pelaku perjalanan, termasuk dengan menerapkan kegiatan surveilans Influenza Like Illness (ILI) dan Severe Acute Respiratory Infection (SARI) di pintu masuk Indonesia.
Sekadar informasi, Singapura alami lonjakan kasus Covid-19 varian KP.1 dan KP.2, dari 13.700 kasus selama 28 April sampai 4 Mei, menjadi 25.900 kasus (5-11 Mei). Rata-rata kasus yang masuk rumah sakit di Singapura mengalami kenaikan dari 181 kasus (minggu ke-18) menjadi 250 kasus (minggu ke-19).
Namun, rata-rata kasus yang masuk Unit Perawatan Intensif (ICU) harian tetap rendah, yaitu 3 kasus (minggu ke-19) dan 2 kasus (minggu ke-18).
Editor: Dini Listiyani