Biaya Operasi Pendarahan Otak seperti Indra Bekti Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan, Ini Syaratnya
JAKARTA, iNews.id – Kondisi Indra Bekti yang masih dirawat intensif di Rumah Sakit Abdi Waluyo Jakarta akibat pendarahan otak masih jadi sorotan. Dirawat sejak Rabu, 28 Desember 2022, kabarnya biaya RS sudah membengkak, nyaris menyentuh angka Rp1 miliar.
Biaya rumah sakit yang sangat tinggi membuat sang istri, Aldila Jelita, sempat membuka donasi untuk pengobatan Indra Bekti. Namun, tindakan Aldila justru mendapat kecaman keras dari netizen.
Alhasil Banyak netizen menyarankan Aldila menggunakan layanan BPJS Kesehatan, bukan malah mencari bantuan dana dari orang lain. Terlebih, menurut informasi yang diterima wartawan, operasi pendarahan otak ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Kesehatan.
Artinya, pasien pendarahan otak bisa ditangani di rumah sakit dengan pembiayaan ditanggung BPJS Kesehatan. Namun, tentunya ada syarat yang harus dipenuhi sebelum mendapat layanan tersebut.
"Beruntung, bagi yang sudah terdaftar BPJS Kesehatan, seluruh biaya operasi pendarahan otak bisa ditanggung oleh program JKN-KIS," terang laporan Depkes.org, dikutip Selasa, (3/1/2023).
"Jadi, pasien tidak perlu khawatir soal biaya operasi, sehingga bisa fokus pada kesembuhan dan bisa segera pulih kembali," tambah laporan resmi tersebut.
Memangnya berapa sih perkiraan biaya operasi pendarahan otak?
Depkes menerangkan, biaya operasi pendarahan otak di tiap rumah sakit itu berbeda-beda dan tentu tidaklah murah. Kisaran biaya operasi pendarahan otak mulai dari Rp720.000 hingga Rp100 jutaan.
"Harga akan bergantung dari jenis penanganan operasi dan fasilitas rumah sakit," kata laporan itu.
Meski dapat ditanggung seluruhnya oleh BPJS Kesehatan, pasien harus memenuhi syarat dan menyelesaikan prosedur pengajuan penggunaan BPJS untuk berobat atau menjalani operasi. Baru nantinya seluruh biaya operasi bisa dijamin JKN-KIS.
Lantas apa syarat operasi pendarahan otak pakai BPJS Kesehatan?
Pasien diharuskan menyiapkan persyaratan yang ditentukan, termasuk mengikuti prosedur pengobatan yang berlaku, sehingga biaya berobat dan tindakan operasi ditanggung JKN-KIS.
Adapun syaratnya, antara lain:
1. Harus memiliki kartu BPJS atau JKN-KIS yang masih aktif
2. Tidak menunggak iuran BPJS
3. Membawa surat rujukan dari dokter di fasilitas kesehatan tingkat pertama (puskesmas atau klinik)
4. Membawa kartu pasien yang didapatkan dari rumah sakit rujukan
"Jika pasien dalam keadaan darurat, maka bisa langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapat penanganan segera dari dokter spesialis. Adapun biaya operasi pendarahan otak sepenuhnya gratis dan ditanggung oleh program JKN-KIS sesuai informasi yang dihimpun tim Depkes.org," papar laporan tersebut.
Editor: Elvira Anna