Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kalbe Farma Resmi Dapat Persetujuan BPOM untuk Uji Klinik Tahap 2b/3 Vaksin GX-19N
Advertisement . Scroll to see content

BPOM Ubah Aturan Distribusi Obat untuk Percepat Akses Penanganan Covid-19

Selasa, 13 Juli 2021 - 18:08:00 WIB
BPOM Ubah Aturan Distribusi Obat untuk Percepat Akses Penanganan Covid-19
BPOM mengubah regulasi akses obat untuk percepatan penanganan Covid-19. (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terus menggenjot upaya penanganan Covid-19 agar bisa lebih cepat lagi. Kepala BPOM, Penny Lukito pun telah mengubah dua regulasi atau peraturan terkait akses obat.

Sekarang ini, BPOM dalam aturan Keputusan Kepala Badan POM No.HK.02.02.1.2.07.21.281 Tahun 2021, tentang perubahan kedua atas Keputusan Kepala Badan POM Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Emergency Use Authorization (EUA), memfasilitasi pendistribusian obat yang sudah mendapatkan izin penggunaan darurat di apotik untuk pasien ringan dengan menggunakan resep dokter.

“Sebelumnya di peraturan yang ada, obat atau vaksin yang sudah ada EUA itu hanya bisa diberikan di rumah sakit. Tapi karena ini untuk percepatan akses, karena juga merespon terhadap isolasi mandiri yang difasilitasi layanan telemedicine, maka kesediaan obat perlu ada di apotik. Makanya regulasi ini kami keluarkan,” ujar Penny dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi IX DPR RI, Selasa (13/7/2021).

Aturan kedua, yaitu Keputusan Kepala Badan POM tentang Petunjuk Teknis Prinsip Penggunaan Obat melalui Skema Perluasan Penggunaan Khusus atau Expanded Access Program (EAP) yang dikeluarkan untuk memberikan akses perluasan pada obat yang masih menjalankan uji klinik.

“Memberikan akses perluasan bagi obat yang masih menjalankan uji klinik, calon obat Covid-19 yang digunakan juga di sarana pelayanan kesehatan di luar dari rumah sakit yang jadi fasilitas untuk melakukan uji klinik,” katanya lagi.

Namun patut diperhatikan, akses yang dipercepat ini semuanya dijalankan tetap harus memakai resep dari dokter dan tahapan prosedur yang ada.

“Semuanya tetap menggunakan resep dalam pengawasan dokter dan ada tahapan teknis yang harus dipenuhi, sehingga semuanya tercatat dengan baik dan juga memberikan data terhadap uji klinik yang sedang berlangsung. Dalam aturan inilah obat Ivermectin ini bisa diperluas penggunaannya, di luar dari rumah sakit yang menjadi fasilitas uji klinik,” kata Penny.

Editor: Dyah Ayu Pamela

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut